2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Dilansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, berikut adalah jalur pendaftaran peserta didik baru Sekolah Dasar:
1. Jalur zonasi, paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah. Ketentuannya sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.
c. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
d. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi / jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
e. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah Kabupaten//ota yang sama dengan sekolah asal.
f. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan: sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.
g. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.