h. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
2. Jalur afirmasi, paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Berikut persyaratannya:
a. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
b. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
d. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
3. Jalur prestasi, tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali siswa, paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah. Berikut persyaratannya:
a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.