• Nama: Eva Wahyu Romadhona
• Nim: 222111242Â
• Kelas: HES 5GÂ
• 5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
1. Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
2. Emile Durkheim
Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
3. Niklas Luhmann
Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.
4. Lawrence Friedman
Friedman adalah seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika Serikat yang mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
5. Pierre Bourdieu
Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai alat pemeliharaan kekuasaan dan reproduksi struktur sosial yang tidak setara. Ia menyoroti peran hukum dalam mempertahankan ketidaksetaraan sosial dan dominasi kelompok-kelompok tertentu.
• Pengertian sosiologi hukum menurut sayaÂ
Menurut saya, Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang suatu hubungan interaksi yang berkaitan antara hukum dan manusia, dimana hukum tersebut mempengaruhi kehidupan manusia dan faktor sosial yang sangat mempengaruhi perkembangan dari suatu sistem hukum
• Contoh analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis NormatifÂ
Contoh analisis Yuridis Empiris:Â
Dalam bidang ekonomi dimana suatu penelitian mencari bagaimana penyebab terjadinya kenaikan pada harga beras di kalangan masyarakat yang terjadi di pasar tradisional. Dalam menangani kasus ini pemerintah ikut turun tangan melihat bagaimana ketersediaan dan produksi gabah dari petani yang mengakibatkan harga beras semakin meningkat. Dari peninjauan secara langsung pemerintah dapat menyimpulkan mengapa harga beras di pasar tradisional melambung tinggi dan pemerintah akan segera menindaklanjuti agar harga beli beras tidak semakin naik.Â
Contoh analisis Yuridis Normatif:Â
Contoh dalam kasus ini adalah pencurian motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pencurian merupakan kasus kriminalitas yang banyak terjadi di Indonesia. Pada kasus ini pencurian telah terjadi disebuah kota dimana pencurinya adalah anak di bawah umur. Oleh karena itu, hukum yang tercantum untuk tersangka adalah undang-undang perlindungan anak yang diatur pada nomor 11 tahun 2012. Undang-undang ini sesuai dengan tindakan tersangka dimana melakukan kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dan dilakukan saat keadaan tidak terdesak dan dalam keadaan sadar atau tidak berada dibawah konsumsi makanan atau minuman beralkohol. Pelaku merupakan anak di bawah umur maka dari itu hukuman yang dijatuhkan kepada mereka hanya setengah dari hukuman aslinya.Â
• Contoh pemikiran hukum max Weber dan HLA. Hart
Max Weber merupakan tokoh ilmu sosiologi. Banyak pemikiran yang sudah dikemukakan oleh max Weber. Salah satu contoh pemikiran yang terkenal adalah hubungan agama dengan tata kehidupan masyarakat. Agama berperan penting dalam membentuk tata kehidupan bagi masyarakat, dimana tatanan tersebut menjadi minat bagi Weber. Hubungan yang terjadi antara agama dan masyarakat bukanlah salah satu pemikiran oleh Weber dalam ilmu sosiologi.Â
HLA. Hart adalah seorang pemikir pada abad ke 20. Dalam pemikirannya Hart menendang bahwa hukum dan moralitas ada hubungan yang mutlak tetapi hubungan itu tidak dapat terlihat jelas. Hubungan yang mutlak ini sesuai dengan argumen yang dikemukakan dan sesuai fakta yang ditemukan dalam sistem hukum.
• Hasil review dan inspirasinya
Dalam hasil review ini telah diketahui bahwa sosiologi adalah suatu interaksi yang berhubungan dengan hukum dan manusia. Dari pemikiran kedua tokoh yaitu Max Weber dan HLA. Hart bahwa sosiologi telah menjadi menjadikan hubungan antara agama dan masyarakat, hubungan ini sangat mutlak tetapi keduanya tidak jelas maknanya. Contoh dari yuridis normatif dan yuridis empiris ini dapat menjabarkan bagaimana kasus tersebut diatur dalam hukum dan agama. Dimasa modern ini sosiologi dapat membawa ke ranah hukum yang lebih baik lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H