4. Lawrence Friedman
Friedman adalah seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika Serikat yang mengemukakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor-faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
5. Pierre Bourdieu
Bourdieu adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai alat pemeliharaan kekuasaan dan reproduksi struktur sosial yang tidak setara. Ia menyoroti peran hukum dalam mempertahankan ketidaksetaraan sosial dan dominasi kelompok-kelompok tertentu.
• Pengertian sosiologi hukum menurut sayaÂ
Menurut saya, Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang suatu hubungan interaksi yang berkaitan antara hukum dan manusia, dimana hukum tersebut mempengaruhi kehidupan manusia dan faktor sosial yang sangat mempengaruhi perkembangan dari suatu sistem hukum
• Contoh analisis Yuridis Empiris dan analisis Yuridis NormatifÂ
Contoh analisis Yuridis Empiris:Â
Dalam bidang ekonomi dimana suatu penelitian mencari bagaimana penyebab terjadinya kenaikan pada harga beras di kalangan masyarakat yang terjadi di pasar tradisional. Dalam menangani kasus ini pemerintah ikut turun tangan melihat bagaimana ketersediaan dan produksi gabah dari petani yang mengakibatkan harga beras semakin meningkat. Dari peninjauan secara langsung pemerintah dapat menyimpulkan mengapa harga beras di pasar tradisional melambung tinggi dan pemerintah akan segera menindaklanjuti agar harga beli beras tidak semakin naik.Â
Contoh analisis Yuridis Normatif:Â
Contoh dalam kasus ini adalah pencurian motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Pencurian merupakan kasus kriminalitas yang banyak terjadi di Indonesia. Pada kasus ini pencurian telah terjadi disebuah kota dimana pencurinya adalah anak di bawah umur. Oleh karena itu, hukum yang tercantum untuk tersangka adalah undang-undang perlindungan anak yang diatur pada nomor 11 tahun 2012. Undang-undang ini sesuai dengan tindakan tersangka dimana melakukan kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dan dilakukan saat keadaan tidak terdesak dan dalam keadaan sadar atau tidak berada dibawah konsumsi makanan atau minuman beralkohol. Pelaku merupakan anak di bawah umur maka dari itu hukuman yang dijatuhkan kepada mereka hanya setengah dari hukuman aslinya.Â