Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UTS Sosiologi Hukum

31 Oktober 2023   19:08 Diperbarui: 1 November 2023   09:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

• Contoh pemikiran hukum max Weber dan HLA. Hart

Max Weber merupakan tokoh ilmu sosiologi. Banyak pemikiran yang sudah dikemukakan oleh max Weber. Salah satu contoh pemikiran yang terkenal adalah hubungan agama dengan tata kehidupan masyarakat. Agama berperan penting dalam membentuk tata kehidupan bagi masyarakat, dimana tatanan tersebut menjadi minat bagi Weber. Hubungan yang terjadi antara agama dan masyarakat bukanlah salah satu pemikiran oleh Weber dalam ilmu sosiologi. 

HLA. Hart adalah seorang pemikir pada abad ke 20. Dalam pemikirannya Hart menendang bahwa hukum dan moralitas ada hubungan yang mutlak tetapi hubungan itu tidak dapat terlihat jelas. Hubungan yang mutlak ini sesuai dengan argumen yang dikemukakan dan sesuai fakta yang ditemukan dalam sistem hukum.

• Hasil review dan inspirasinya

Dalam hasil review ini telah diketahui bahwa sosiologi adalah suatu interaksi yang berhubungan dengan hukum dan manusia. Dari pemikiran kedua tokoh yaitu Max Weber dan HLA. Hart bahwa sosiologi telah menjadi menjadikan hubungan antara agama dan masyarakat, hubungan ini sangat mutlak tetapi keduanya tidak jelas maknanya. Contoh dari yuridis normatif dan yuridis empiris ini dapat menjabarkan bagaimana kasus tersebut diatur dalam hukum dan agama. Dimasa modern ini sosiologi dapat membawa ke ranah hukum yang lebih baik lagi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun