Menurut Mari Elka Pangestu dalam (Merdeka, 2013) menyatakan bahwa masih ada lima tantangan bagi industri kreatif yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan komunitas. Pertama, mengembangkan SDM dan teknologi. Perkembangan SDM dan teknologi sangat penting bagi kemajuan industri kreatif sehingga sangat diperlukan kerjasama supaya bisa menghasilkan produk yang jauh lebih baik.Â
Kedua, mendorong penggunaan internet. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mendorong penggunaan internet agar lebih maksimal dikarenakan Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk pengembangan konten melalui penggunaan internet.Â
Ketiga, masalah biaya dalam industri kreatif. Mengingat industri ini kasat mata sehingga pihak perbankan tidak bisa menghitung dan menilai masalah pembiayaan. Keempat adalah akses pasar. Akses pasar yang sulit bisa menjadi tantangan bagi industri kreatif. Sehingga perlu adanya dukungan dari pihak lain seperti Google akan sangat membantu dalam mempublikasikan suatu produk.
Perkembangan ekonomi kreatif global di Indonesia memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, meningkatkan pendapat negara, serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini disebabkan oleh adanya perkembangan ekonomi kreatif global memberikan peluang bagi produk-produk UMKM untuk dapat bersaing di pasar internasional. Selain itu, dengan adanya ekspor produk UMKM maka Indonesia akan semakin dikenal oleh kancah internasional sehingga akan lebih banyak lagi yang tertarik untuk membeli. Harga jual produk UMKM bagi warga asing dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri. Hasil tersebut dapat membantu menambah pendapatan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Merdeka.com. (2013, Juli 3). Inilah 5 tantangan industri kreatif di Indonesia. Diakses dari https://m.merdeka.com/teknologi/inilah-5-tantangan-industri-kreatif-indonesia.html
Noviyanti, R. (2017). Peran ekonomi kreatif terhadap pengembangan jiwa entrepreneurship di lingkungan pesantren. Jurnal Penelitian Ilmiah Intaj, 1, 77-99.
Pahlevi, A. S., Pabulo, A., Supradono, B., Hidayat, D., Dellyana, D., Wijaya, F. R., … Wibawanto, W. (2018). Kolase pemikiran ekonomi kreatif nasional. Semarang: CV. Oxy Consultant.
Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi kreatif: Pilar pembangunan Indonesia. Surakarta: Ziyad Visi Media.
Sari, A. P., Pelu, M. F. AR., Dewi, I. K., Ismail, M., Siregar, R. T., Mistriani, N., … Sudarmanto, E. (2020). Ekonomi kreatif. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Setyowati, K., Lubis, E., Anggraeni, E., Wibowo, M. H. (2005). Hak kekayaan intelektual dan tantangan implementasinya di perguruan tinggi. Bogor: Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor.