Mohon tunggu...
Evan Sebastian
Evan Sebastian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Kreatif terhadap Pendapatan Negara dan Pembangunan Nasional

22 Desember 2020   17:35 Diperbarui: 22 Desember 2020   19:00 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum ekonomi kreatif merupakan konsep dasar yang mengandalkan suatu ide serta gagasan melalui pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai pemegang peran utama dalam ekonomi kreatif. Menurut (Purnomo, 2016, h. 8) “ekonomi kreatif adalah suatu konsep merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas.” 

Dari paparan Purnomo di atas, beliau memaparkan bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu modal dasar yang berbasis kreativitas dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sebuah negara. Aspek utama dari adanya ekonomi kreatif bukan hanya dari sumber daya itu sendiri yang dimiliki oleh sebuah negara. Namun, aspek utamanya yaitu berada pada aspek kreativitas di mana hal ini menunjukkan bagaimana sebuah negara tersebut dapat menghasilkan inovasi baru melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang dibentuk pada tahun 1964 yang merupakan sebuah lembaga yang ditujukan untuk mendorong semangat negara berkembang. UNCTAD dalam tugas nya memiliki tujuan yaitu "to maximize the trade, investment and development opportunities of developing countries and assist them in their efforts to integrate into the world economy on an equitable basis”(Ditjen ppi, 2018) yang memiliki arti “untuk memaksimalkan peluang perdagangan, investasi dan pembangunan negara-negara berkembang dan membantu mereka dalam upaya mereka untuk berintegrasi ke dalam ekonomi dunia secara adil”. 

UNCTAD dalam studinya pada tahun 2010 mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development” yang memiliki arti “konsep yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi”

United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam (Noviyanti, 2017, h. 80) memberikan definisi ekonomi kreatif, yaitu “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entrepreneurship, fosters innovation, enhances productivity and promotes economic growth”.  Penjelasan definisi ekonomi kreatif menurut UNCTAD di atas, menjelaskan bahwa kreativitas dalam konteks ekonomi kreatif merujuk pada perumusan ide-ide baru dalam penerapannya sehingga menghasilkan karya asli dari suatu produk seni, budaya, dan kreasi fungsional. Kemudian hal tersebut dapat diamati dan dapat mendorong sebuah inovasi baru dengan meningkatkan produktivitas menjadi pertumbuhan ekonomi.

Sejarah terbentuknya ekonomi kreatif di Indonesia dimulai karena adanya pernyataan mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 yang menyatakan tentang pentingnya pengembangan sektor industri melalui kerajinan dan kreativitas. Kemudian pada tahun 2006 dalam program Indonesia Design Power melalui Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan sebuah program untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia pada pasar domestik dan luar negeri. Hingga pada tahun 2020 ini, ekonomi kreatif di Indonesia telah memiliki 16 subsektor.

            Pemerintah merupakan komponen utama yang berperan dalam pengembangan dan pertumbuhan potensi ekonomi pada industri kreatif. Menurut (Sari, et al., 2020, h. 124) peran utama pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif antara lain:

  • Fasilitator.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator guna menyediakan fasilitas-fasilitas yang berupa perlindungan, bantuan modal, motivasi serta memaksimalkan pelayanan administrasi publik.

  • Regulator.

Pemerintah berperan dalam membuat kebijakan-kebijakan guna menciptakan suatu industri ekonomi kreatif secara kondusif yang memiliki kaitan dengan masyarakat, sumber daya, dan teknologi.

Peran pemerintah sebagai fasilitator serta regulator dalam industri kreatif ini diwujudkan dengan adanya aspek pembentukan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kebijakan HKI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan keputusan yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serta perlindungan terhadap karya-karya dalam lingkup industri kreatif yang telah dihasilkan oleh para pengrajin.

Menurut (Setyowati, Lubis, Anggraeni, Wibowo, 2005, h. 2) HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Berdasarkan penjelasan Setyowati dkk di atas, HKI adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang berdasarkan dengan karya-karya yang diciptakan, serta memiliki nilai jual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun