Mohon tunggu...
Evan Sebastian
Evan Sebastian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Kreatif terhadap Pendapatan Negara dan Pembangunan Nasional

22 Desember 2020   17:35 Diperbarui: 22 Desember 2020   19:00 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sub-sektor dalam lingkup industri kreatif di Indonesia telah dibagi dalam beberapa bagian. Menurut (Purnomo, 2016, h. 18) Pemerintah Indonesia telah membagi sub-sektor industri kreatif tersebut dalam 15 macam yang meliputi periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertujunjukkan, penerbitan dan percetakkan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, riset dan pengembangan, serta kuliner. Dari 15 subsektor tersebut, berikut beberapa penjelasan terkait sub-sektor dalam industri kreatif:

  • Periklanan (advertising)

Periklanan merupakan suatu kegiatan kreatif melalui komunikasi satu arah dengan menggunakan media serta memiliki sasaran dan tujuan tertentu. Jenis-jenis iklan meliputi iklan media elektronik, iklan media cetak, iklan di website, brosur, dan lain-lain.

  • Arsitektur

Arsitektur merupakan suatu kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan mulai dari tingkatan makro seperti town planning, urban design, landscape architecture hingga tingkatan mikro seperti detail kontruksi.

  • Kerajinan

Kerajinan merupakan kegiatan yang dilakukan menggunakan kreativitas. Kerajinan biasanya terbuat dari batu berharga, emas, kayu, kaca, kain, besi, dan lain-lain.

  • Desain

Desain merupakan kegiatan kreatif dalam merancang suatu kerangka atau bentuk, serta pola yang berkaitan dengan desain grafis, pengemasan, interior, dan produk.

  • Musik

Musik merupakan kegiatan kreatif dalam mengkreasikan suatu komposisi sehingga dapat diproduksi melalui rekaman suara dan dapat didistribusikan kepada masyarakat luas.

Kemudian, subsektor ke-16 yang paling terbaru yakni subsektor Desain Komunikasi Visual (DKV). Menurut (Suara Merdeka, 2019, Desember 29) DKV menjadi salah satu subsektor industri kreatif yang mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi hingga mencapai angka 8,98 persen. Hal ini berdasarkan data dari Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2016.

Pada tahun 2018 menurut (Tempo, 2018, Februari 27) melalui hak cipta dalam melindungi industri kreatif berbasis 16 subsektor ini dengan total memberikan pendapatan domestik sebesar Rp 1.000 triliun. Dengan jumlah tersebut telah memberikan kontribusi pada sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional di Indonesia sebesar 7,28 persen. Sehingga dibutuhkan pengembangan dengan lebih intensif dari berbagai stakeholder di tengah kompetisi perkembangan ekonomi kreatif global.

Pengertian stakeholder menurut Hertifah dalam (Mahfud, Haryono, Anggraeni, 2015, h. 2071) “stakeholder adalah individu, kelompok organisasi baik laki-laki atau perempuan yang memiliki kepentingan, terlibat atau dipengaruhi (positive atau negative) oleh suatu kegiatan program pembangunan.” Dari penjelasan di atas, menjelaskan bahwa stakeholder merupakan suatu kelompok yang tergabung dari beberapa individu baik laki-laki atau perempuan yang memiliki kepentingan serta tujuan dalam sebuah program pembangunan.

Usaha-usaha Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekonomi kreatif (Sari, et al., 2020, h. 102) dapat dilihat dengan keseriusan pemerintah yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2011 pada tanggal 21 Desember telah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Indonesia dengan menggerakkan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Stakeholder merupakan salah satu elemen penting yang perlu berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah sebagai stakeholder dapat memberikan dukungan dengan penyediaan fasilitas, penyediaan alat, dan memberikan dukungan biaya. Selain itu, bagi para pelaku usaha yang sekiranya memiliki potensi yang tinggi pada produk yang dihasilkannya, pemerintah dapat memberikan bantuan modal di awal usaha tersebut dirintis. Dalam lingkup perguruan tinggi, kampus bersedia memberikan fasilitas bagi para mahasiswanya untuk mengembangkan kewirausahaan di lingkungan kampus (Pahlevi, et al., 2018, h. 26).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun