Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14-Pajak Internasional - Prof. Dr. Apollo - Tax Heaven Country

13 Juni 2022   03:30 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:25 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otoritas pajak negara kita pun terbilang aktif menghadapi isu ini. Pada 13 Juni 2022, Indonesia, diwakili Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, dan Amerika Serikat, diwakili Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service, Theodore Setzer menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement for the Exchange of Country-by-Country Reports (BCAA on CBCR). Perjanjian ini memungkinkan kedua negara untuk bertukar laporan per negara secara periodik sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan. Disamping itu, Negara Indonesia juga telah berkoordinasi dengan negara maju yang tergabung dalam OECD dan G20.

Negara-negara anggota G20 telah sepakat untukmemerangi pengemplangan pajak yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Negara-negara yang dirugikan oleh surga pajak telah sepakat untuk bersama-sama mengungkapkan data pajak mereka. Dibagi-bagi, termasuk informasi dan aturan. Jadi untuk negara-negara surga pajak, diupayakan tidak bisa dilakukan. Harus ada informasi yang sama, perlakuan yang sama, sehingga tidak ada lagi arbitrase (dengan negara-negara surga pajak).

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam proyek BEPS negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). BEPS adalah sikap di Indonesia dan dunia untuk menghindari wajib pajak mencari keuntungan dari negara dengan insentif pajak rendah (negara surga pajak).

Negara-negara anggota G20 juga sepakat untuk membangun informasi dan koordinasi aturan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan memperbaiki perjanjian pajak (tax treaty), terutama bagi tax haven countries. Langkah ini dilakukan mengingat bahwa Indonesia tidak lepas dari praktek BEPS, karena beberapa perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing disinyalir juga ada di Indonesia.

Referensi :

http://edwardconsulting.blogspot.co.id/2013/02/oecd-dan-tax-havens-country.html

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/indonesia-aktif-perangi-tax-haven/

https://money.kompas.com/read/2016/04/11/060300926/Mengenal.Tax.Haven.atau.Suaka.Pajak.dan.Fakta.Mencengangkan.di.Baliknya?page=all

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun