Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14-Pajak Internasional - Prof. Dr. Apollo - Tax Heaven Country

13 Juni 2022   03:30 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:25 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Perkembangan tingkat inflasi, devaluasi mata uang dan tingkat suku bunga.

4. Tingkat penganggaran.

5. Besarnya utang luar negri dan neraca pembayaran.

6. Bentuk pemerintahannya dan sejarah kebangsaannya.

7. Besarnya penanaman modal asing.

Dirjen Pajak sangat waspada dengan masalah negara surga pajak ini. Menurut PER-39/PJ/2009 pada saat penyampaian SPT PPh Badan bagi Wajib Pajak, terdapat kewajiban untuk mengajukan tambahan khusus lampiran 3A-2, pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara surga pajak.

Negara surga pajak atau Tax havens country akan merugikan negara lain yang tidak menerapkan kebijakan yang sama. Keberadaan negara surga pajak merupakan cikal bakal praktik tidak sehat dalam perpajakan internasional, termasuk transfer pricing dan treaty shopping.

Di Indonesia sendiri terkait tindak pidana di bidang perpajakan merupakan salah satu predicate crime dari tindak pidana pencucian uang. Biasanya pertukaran informasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perpajakan sangat sulit dilakukan.

Mengingat beberapa ciri negara tax havens sebagaimana disebutkan di atas, negara tax havens biasanya juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang. Indonesia bukanlah tax havens, malah sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens.

Misalnya saja berdasarkan suatu penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan Capgemini dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang kaya (high networth individual) yang berada di Singapura berasal dari Indonesia. Kekayaan yang telah ditanamkan di Singapura dapat diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang sudah ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah suatu perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif.

Negara Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank. Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Selain itu juga , Tindak pidana perpajakan merupakan salah satu tindak pidana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun