Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14-Pajak Internasional - Prof. Dr. Apollo - Tax Heaven Country

13 Juni 2022   03:30 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:25 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax haven country adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya stabil serta didukung oleh prasarana yang baik.

Dalam UU PPh terbaru, tax haven disebut-sebut sebagai alat menghindari pajak yakni dalam pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 sebagai berikut :

"Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia."

Ada beberapa negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah bahkan ada juga sampai nol persen demi menarik investor dari perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut. Adapun negara yang termasuk Tax Haven Countries antara lain: Andorra, Antigua and Barbuda, the Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu.

Kebanyakan dari negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering mendapat julukan sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya yang cukup  jauh di tengah laut. Meskipun demikian, namun tidak sedikit pula negara daratan yang dapat dikategorikan juga negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya.

The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik tax havens country, yaitu :

  • Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja, 
  • Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain, 
  • Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, 
  • Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu, 
  • Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center.

Sedangkan menurut OECD ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven.

Yang pertama adalah bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria dianggap sebagai tax haven. OECD mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan apakah perlu memberlakukan pajak langsung (pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang sesuai kepentingan negaranya. Analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan untuk suatu negara untuk dianggap sebagai tax haven. Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah:

  • Tidak ada transparansi
  • Memiliki ketentuan dan praktek administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak 

Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial  Namun ada juga faktor internal yang merupakan faktor menjadi pertimbangan dalam memilih negara tax haven :

1. Upah dan pendapatan perkapita.

2. Produk domestik bruto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun