Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14-Pajak Internasional - Prof. Dr. Apollo - Tax Heaven Country

13 Juni 2022   03:30 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:25 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Dunia Pajak Internasional banyak kebijakan-kebijakan yang harus ditaati oleh Pelaku Usaha di setiap negara, yang  menjadi fokus oleh pengambil kebijakan dan pelaku pasar tertuju kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang merupakan sebuah organisasi internasional beranggotakan 30 negara maju yang bertugas membantu negara anggotanya dalam menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan tata pemerintahan dalam ekonomi global. Untuk saat ini yang menjadi salah satu tantangan OECD adalah terkait masalah tax havens. 

Menurut Sekretaris Jenderal OECD Jose Angel Gurria,adanya  jumlah uang yang disembunyikan oleh perseorangan dan korporasi di suatu negara atau wilayah tax havens untuk menghindari pajak atau menghindar dari ketidakstabilan politik berkisar antara USD 5-7 triliun.

Ada begitu banyak Tax Heaven di negara-negara yang mungkin mengganggu negara lain. Tax Heaven yang terletak di negara atau wilayah yang undang-undang dan kebijakannya dapat digunakan untuk mengelak atau menghindari peraturan pajak negara lain.

Tax havens merupakan suatu kenyataan yang sudah cukup lama berlangsung bahkan berabad-abad. Fenomena dari tax havens ini timbul sebagai suatu reaksi manusia terhadap ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak di negara tax havens. 

Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Beberapa dari Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya cukup stabil serta didukung juga oleh prasarana yang baik. 

Misalnya Swiss, Singapura, dan Hong Kong. Negara tax havens ini yang kurang transparan dan ketentuan dari rahasia banknya pun cukup ketat sehingga dapat mempersulit kerja sama internasional dalam bentuk pertukaran informasi. Selain itu juga,  unsur pajak juga penting dalam mempertimbangkan apakah laba dari investasi akan ditanam kembali atau direpatriasi.

Denga munculnya negara-negara Tax Haven ini dapat memberikan suatu kelegaan bagi para pengusaha karena seperti kita ketahui bawha pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian besar kalangan pebisnis, walaupun kenyataannya pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries ini sedikit banyak sangat membantu mengurangi beban pajak yang dikenakan bagi setiap penanaman modal asing di suatu negara.

 Selain memberikan kemudahan dibidang perpajakan, Tax Haven Countries ini juga menawarkan kemudahan dibidang perbankan, salah satunya adalah sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga negara Tax Haven ini sering disebut sebagai pusat finansial dunia.

Negara Tax Haven ini bisa kita diibaratkan seperti sebuah celengan, dimana kita memasukkan uang seperti halnya menabung di celengan maka sangat aman tidak bisa di utak-atik oleh siapapun itu. Maka ,dengan adanya kemudahan tersebut dapat menarik nasabah bank untuk menyimpan dananya di negara Tax Haven.

Dengan adanya kemudahan ini, khususnya kemudahan di bidang perpajakan dan juga dibidang kerahasiaan bank yang sangat ketat. Negara Tax Haven juga memiliki efek samping yaitu dapat menjadi surga bagi para pelaku kejahatan Pencucian Uang didunia ini, yakni menjadi suatu tempat transit atau tempat penyimpanan atau mencuci uang panas, seperti uang yang berasal dari perdagangan obat bius atau hasil korupsi.

Apa sih itu Tax Heaven Country ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun