Kripto sedang membuat gempar dunia, termasuk Indonesia. Banyaknya pengguna di berbagai platform perdagangan kian bertambah, nilai dari transaksinya makin berlipat. Melihat adanya kenaikan jumlah dari investor dan harga asset kirpto juga makin mengalami kenaikan yang sangat besar , potensi pajak sangat bisa digali dari hasil keuntungan yang didapat oleh para investor. Agar penerimaan negara dapat terhindar dari potensi kerugian Maka dirasa semakin perlu adanya pengawasan dari Pemerintah, apalagi tentang adanya regulasi terkait kebijakan perpajakannya baik cara pemungutan pajak atas cryptocurrency maupun skema pajaknya.
Meskipun belum adanya regulasi yang jelas terkait Kebijkan Perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pemerintah dapat melakukan pemungutan dua jenis pajak atas aktivitas trading cryptocurrency. Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah juga akan mengenakan PPh terhadap aset kripto jika dilihat dari sudut pandang investasi. Aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga, seharusnya akan ada PPh yang ditarik dari capital gain, alias selisih antara harga awal aset kripto dengan harga jualnya.
Jadi Dapat dismpulkan bahwa :
- Aset kripto dari sisi hukum , legal di negara Indonesia dan didefinisikan sebagai komoditas
- Dewan Pengawas Bursa Berjangka telah mengatur atas perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency
- Mata uang Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia
- Indonesia akan berencana menerapkan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.
Referensi
https://pluang.com/id/blog/resource/investasi-cryptocurrency-makin-digemari
Kemendag.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H