Akhir-akhir ini media sosial banyak membahas berita terkait investasi, mungkin dulu masyarakat tidak terlalu familiar dan investasi pun dianggap menyulitkan karena harus datang ke bank, membuka rekening investasi dianggap ribet.
Namun sekarang investasi sudah dianggap biasa saja karena sudah lebih mudah. Perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat semua hal jadi gampang. Platform-platform menyediakan tempat untuk melakukan investasi baik itu saham ataupun reksadana. Mayoritas masyarakat menggunakan smartphone, platform tersebut bisa didownload di App Store , nah disini dengan mudahnya kita bisa melakukan transaksi jual beli saham.
Nah, ternyata investasi itu tidak melulu jenis saham, sekarang ada yang lebih trend dan sedang dimeari oleh warga dunia termasuk di Indonesia yaitu Investasi Kripto, transaksinya juga sudah tersedia di platform. Teknologi yang semakin berkembang kini menghadirkan berbagai jenis inovasi terkait asset digital salah satunya mata uang kripto atau cryptocurrency. Kepopulerannya didunia saat ini tidak luput dari digitalisasi dan revolusi industry. ketertarikan masyarakat di Indonesia terhadap mata uang kripto ini meningkat sebagai instrument investasi. Apalagi generasi milenial disebut-sebut sedang demam Kripto.
Apa itu mata uang kripto?
Padahal mata uang negara kita Indonesia adalah Rupiah!
Kita kenali dulu apa itu mata uang kripto (Cryptocurrency) dan Aset Kripto ( Crypto Asset).
- Aset Kripto (Crypto Asset) merupakan komoditi tidak berwujud dalam bentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, guna mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
- Cryptocurrency merupakan aset digital yang dibuat menggunakan perangkat lunak jaringan komputer yang memungkinkan perdagangan dan kepemilikan yang aman. Cryptocurrency digunakan pertama kali tercatat  tahun 2009 yaitu mata uang yang dikenal dengan nama Bitcoin.
Cryptocurrency di Indonesia hanya alat investasi untuk diperjual belikan, dengan memiliki cryptocurrency, investor aset kripto bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto. Bukan sebagai alat pembayaran karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 , mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Investasi ini sangat digemari oleh semua warga negara dikarenakan pemilihan instrument kripto ini telah terukti asset safe heaven dan lebih likuid. Berbeda cara transaksi di bursa saham, dimana investor harus melalui broker sebagai perantara, sedangkan di exchange crypto, transaksi langsung terjadi antara investor. Tidak ada broker perantara dalam transaksi di exchange bitcoin.
Aset kripto telah disahkan pada bulan September 2018, Disaat Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Kemudian, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai regulator perdagangan komoditas dalam negeri, menyusun regulasi aset kripto dan blockchain . Maka muncul Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pada saat tahun 2020, persyaratan tentang pendaftaran bursa kripto mulai berlaku di Indonesia, mengikuti kerangka hukum Bappebti untuk kripto yang telah dirintis pada tahun sebelumnya. Bappebti menyatakan bahwa hal itu dirasa perlu untuk dilakukan guna melindungi para investor Indonesia dari tindakan penipuan.
Maka dari itu akhirnya, peraturan tahun 2019 tadi kemudian dilengkapi dengan adanya Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kripto sedang membuat gempar dunia, termasuk Indonesia. Banyaknya pengguna di berbagai platform perdagangan kian bertambah, nilai dari transaksinya makin berlipat. Melihat adanya kenaikan jumlah dari investor dan harga asset kirpto juga makin mengalami kenaikan yang sangat besar , potensi pajak sangat bisa digali dari hasil keuntungan yang didapat oleh para investor. Agar penerimaan negara dapat terhindar dari potensi kerugian Maka dirasa semakin perlu adanya pengawasan dari Pemerintah, apalagi tentang adanya regulasi terkait kebijakan perpajakannya baik cara pemungutan pajak atas cryptocurrency maupun skema pajaknya.
Meskipun belum adanya regulasi yang jelas terkait Kebijkan Perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pemerintah dapat melakukan pemungutan dua jenis pajak atas aktivitas trading cryptocurrency. Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah juga akan mengenakan PPh terhadap aset kripto jika dilihat dari sudut pandang investasi. Aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga, seharusnya akan ada PPh yang ditarik dari capital gain, alias selisih antara harga awal aset kripto dengan harga jualnya.
Jadi Dapat dismpulkan bahwa :
- Aset kripto dari sisi hukum , legal di negara Indonesia dan didefinisikan sebagai komoditas
- Dewan Pengawas Bursa Berjangka telah mengatur atas perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency
- Mata uang Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia
- Indonesia akan berencana menerapkan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.
Referensi
https://pluang.com/id/blog/resource/investasi-cryptocurrency-makin-digemari
Kemendag.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI