Mohon tunggu...
EVA ANDRIANI
EVA ANDRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen Prof. Dr. Apollo, M.Si,Ak - NIM 55520120039 - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520120039

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Kuis 9 - Pajak Internasional - Prof.Dr.Apollo: Bagaimana sih Investasi Crypto Asset?

1 Mei 2022   01:35 Diperbarui: 11 Mei 2022   11:09 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kripto sedang membuat gempar dunia, termasuk Indonesia. Banyaknya pengguna di berbagai platform perdagangan kian bertambah, nilai dari transaksinya makin berlipat. Melihat adanya kenaikan jumlah dari investor dan harga asset kirpto juga makin mengalami kenaikan yang sangat besar , potensi pajak sangat bisa digali dari hasil keuntungan yang didapat oleh para investor. Agar penerimaan negara dapat terhindar dari potensi kerugian Maka dirasa semakin perlu adanya pengawasan dari Pemerintah, apalagi tentang adanya regulasi terkait kebijakan perpajakannya baik cara pemungutan pajak atas cryptocurrency maupun skema pajaknya.

Meskipun belum adanya regulasi yang jelas terkait Kebijkan Perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pemerintah dapat melakukan pemungutan dua jenis pajak atas aktivitas trading cryptocurrency. Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemerintah juga akan mengenakan PPh terhadap aset kripto jika dilihat dari sudut pandang investasi. Aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga, seharusnya akan ada PPh yang ditarik dari capital gain, alias selisih antara harga awal aset kripto dengan harga jualnya.

Jadi Dapat dismpulkan bahwa :

  • Aset kripto dari sisi hukum , legal di negara Indonesia dan didefinisikan sebagai komoditas
  • Dewan Pengawas Bursa Berjangka telah mengatur atas perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency
  • Mata uang Kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia
  • Indonesia akan berencana menerapkan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.

Referensi

https://pajak.go.id

https://pluang.com/id/blog/resource/investasi-cryptocurrency-makin-digemari

https://bappebti.go.id

Kemendag.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun