Hanya saja dengan perubahan pasal tersebut, pertarungan pemilu legislatif lebih fair karena perolehan kursi yang diperoleh caleg terpilih tidak menggunakan atau meminjam suara sah dari pemilih yang mencoblos caleg partai politik yang ada dalam satu partai dan/atau tidak meminjam atau menggunakan suara sah yang mencoblos gambar Partai Politik.
Kalau memang masih mempertahankan ketentuan Pasal 422 tanpa mengubah Pasal 1 Angka 27, Pasal 419, dan Pasal 420 maka penetapan calon terpilih anggota dewan dengan menggunakan suara sah dari pemilih suara sah Partai Politik dan pemilih suara sah caleg partai dengan tujuan memperoleh kursi anggota dewan merupakan MANIPULASI POLITIK YANG DILEGITIMASI UNDANG-UNDANG. Karena penggunaan suara sah tersebut tanpa izin dari pemilih yang mencoblos gambar Partai Politik dan caleg partai politik bersangkutan secara sah.