Sesuai dengan ketentuan Pasal 420 huruf b UU Pemilu, langkah selanjutnya adalah KPU Surabaya membagi suara suara sah dari setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
Metode penghitungan ini dikenal dengan Metode Saint League. Dan hasil pembagian suara sah dari setiap partai politik yang ada di Daeraeh Pemilihan 1 Kota Surabaya adalah sebagai berikut:
Hasil pembagian suara sah tersebut menurut Pasal 420 huruf c UU Pemilu, oleh KPU Kota Surabaya diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dengan ketentuan: Nilai banyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) habis terbagi. Dan hasilnya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hasil urutan suara terbanyak tersebut di atas, Â Partai Golkar mendapatkan Kursi Ketujuh. Setelah ini, muncul pertanyaan yang sangat mendasar yang akhirnya menjadi persoalan saat ini. Yaitu, Apakah perolehan 1 (satu) kursi anggota DPRD Kota Surabaya tersebut milik Partai Golkar atau Caleg Partai Golkar? Kalau milik Partai Golkar, maka siapakah yang menentukan caleg Partai Golkar yang mengisi Kursi Anggota DPRD Kota Surabaya tersebut?
Untuk menentukan calon terpilih, KPU mendasarkan pada ketentuan Pasal 422 UU Pemilu, Â yaitu bukan berdasarkan caleg yang ditetapkan Partai Golkar melainkan berdasarkan caleg yang memperoleh suara terbanyak di antara caleg Partai Golkar lainnya yang ada di Dapil I Kota Surabaya. Dalam hal caleg terpilih tersebut adalah DRA.EC.HJ.PERTIWI AYU KRISHNA,MM dengan memperoleh suara sah sebanyak 6.285 orang.
Ketentuan Pasal 422 ini seharusnya ditiadakan atau diubah karena ketentuan ini tidaklah fair dan tidak adil. Perolehan 1 (satu) kursi Partai Golkar yang merupakan hasil kontribusi suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar Partai Golkar dan gambar caleg Partai Golkar lainnya TELAH DIABAIKAN dengan adanya ketentuan Pasal 422.Â
Karena DRA.EC.HJ.PERTIWI AYU KRISHNA,MM sebagai pemilik suara sah terbanyak diantara caleg partai golkar lainnya, tidak akan pernah menjadi anggota DPRD Kota Surabaya jika penghitungan perolehan kursi anggota dewan sebagaimana yang dimaksud Pasal 419, tidak melibatkan suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar Partai Golkar dan suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar caleg Partai Golkar lainnya.
Jika jumlah pemilih yang mencoblos gambar partai golkar sebanyak 5.194 Suara Sah tidak dihitung, maka Partai Golkar sama sekali tidak memperoleh Kursi Anggota DPRD Kota Surabaya dari Dapil I Kota Surabaya.
Begitu pula dengan keberadaan suara sah dari pemilih yang mencoblos caleg Partai Golkar lainnya. Tanpa ada suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar caleg Partai Golkar yaitu Hj.DJAYATI, maka Partai Golkar tidak memperoleh Kursi Anggota DPRD Kota Surabaya.