Disebut paradigmatik ketatanegaraan karena melalui pemilu, organ negara yang utama dalam penyelenggaraan kedaulatan dan demokrasi dilaksanakan. Organ yang dimaksud tidak lain adalah Presiden, DPR, dan DPD. Dalam pemilu di Indonesia representasi kedaulatan rakyat diwujudkann melalui :
a. Representasi kedaulatan rakyat bidang pemerintahan yaitu memilih presiden dan wakil presiden;
b. Representasi di bidang kedaulatan rakyat dalam perspektif politis memilih anggota DPR/DPRD;
c. Representasi kedaulatan rakyat dalam perspektif kewilayahan yaitu memilih anggota anggota DPR;
d. Representasi seperti ini juga merupakan syarat berdirinya negara dalam perspektif internal. Jika eksternal yaitu pengakuan dari negara lain.
Oleh sebab itu, sengketa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan oleh pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki kewennagan paradigmatik yakni MKRI.
4. Pembubaran Partai Politik (Parpol)
Disebut sebagai paradigmatik sistem ketatanegaraan karena walaupun parpol hanya disebut dalam UUD NRI 1945 sebanyak 3 pasal, namun posisi dan fungsi parpol sebagai infrastruktur politik menduduki peran yang sangat strategis karena calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik serta peserta pemilu DPR/DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, kendati partai politik dapat membubarkan sendiri namun jika ada kehendak dari negara (pemerintah) untuk membubarkan partai politik keputusannya harus melalui proses peradilan yang dilakukan oleh kekuasan yudikatif dengan wewenang yang sangat besar.
5. Pemakzulan
Disebut sebagai paradigmatik karena dalam sistem presidensiil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara, simbolisasi (personifikasi negara) dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, ketika presiden melakukan pelanggaraan hukum berat maka peradilannya harus melalui Forum Previligiatum yaitu hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan pengadilan negeri.
Adanya 5 kewenangan inilah yang menjadi latar belakang konstitual munculnya peradilan konstitusi negara RI berdasarkan UUD NRI 1945.