Mohon tunggu...
Eudia Viona Fransiska
Eudia Viona Fransiska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Eudia Viona Fransiska, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta dengan mengusai Peminatan Hukum Ketatanegaraan. Selama berkuliah, aktif dalam berbagai kepanitiaan, perlombaan, dan organisasi. Lomba yang pernah diikuti, seperti Lomba Surat Gugatan, Lomba Essay, Lomba Debat. Organisasi yang pernah diikuti seperti Komunitas Debat dan Riset Mahasiswa (Departemen Kajian Strategis) , Komunitas Anti Korupsi(Departemen Media Interaktif), dan Lembaga Belajar Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Divisi Akademik). Pengalaman Magang MBKM Tahun 2022 bersama Bantuan Hukum Tentrem, Magang di ICJR, Magang di Kantor Notaris dan PPAT dan LawFirm serta Asisten Dosen Tahun 2021.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Lembaga Peradilan Kembali Bersinar" 20 Tahun MK: Catatan dan Harapan Baru

17 Juli 2023   10:51 Diperbarui: 17 Juli 2023   11:04 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disebut paradigmatik ketatanegaraan karena melalui pemilu, organ negara yang utama dalam penyelenggaraan kedaulatan dan demokrasi dilaksanakan. Organ yang dimaksud tidak lain adalah Presiden, DPR, dan DPD. Dalam pemilu di Indonesia representasi kedaulatan rakyat diwujudkann melalui :

a. Representasi kedaulatan rakyat bidang pemerintahan yaitu memilih presiden dan wakil presiden;

b. Representasi di bidang kedaulatan rakyat dalam perspektif politis memilih anggota DPR/DPRD;

c. Representasi kedaulatan rakyat dalam perspektif kewilayahan yaitu memilih anggota anggota DPR;

d. Representasi seperti ini juga merupakan syarat berdirinya negara dalam perspektif internal. Jika eksternal yaitu pengakuan dari negara lain.

Oleh sebab itu, sengketa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan oleh pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki kewennagan paradigmatik yakni MKRI.

4. Pembubaran Partai Politik (Parpol)

Disebut sebagai paradigmatik sistem ketatanegaraan karena walaupun parpol hanya disebut dalam UUD NRI 1945 sebanyak 3 pasal, namun posisi dan fungsi parpol sebagai infrastruktur politik menduduki peran yang sangat strategis karena calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik dan atau gabungan partai politik serta peserta pemilu DPR/DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, kendati partai politik dapat membubarkan sendiri namun jika ada kehendak dari negara (pemerintah) untuk membubarkan partai politik keputusannya harus melalui proses peradilan yang dilakukan oleh kekuasan yudikatif dengan wewenang yang sangat besar.

5. Pemakzulan

Disebut sebagai paradigmatik karena dalam sistem presidensiil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara, simbolisasi (personifikasi negara) dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, ketika presiden melakukan pelanggaraan hukum berat maka peradilannya harus melalui Forum Previligiatum yaitu hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan pengadilan negeri.

Adanya 5 kewenangan inilah yang menjadi latar belakang konstitual munculnya peradilan konstitusi negara RI berdasarkan UUD NRI 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun