Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Asasi dalam Konteks Pendidikan, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak

18 Juli 2024   18:23 Diperbarui: 18 Juli 2024   18:30 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap orang tanpa memandang latar belakang, jenis kelamin, agama, atau status sosial. Salah satu hak asasi manusia yang mendasar adalah hak atas pendidikan yang layak.

Sebenarnya Pendidikan bukan hanya sekedar hak, namun juga kunci untuk membuka potensi individu dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Hak atas pendidikan yang layak berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang layak mencakup berbagai aspek seperti aksesibilitas, pemerataan, kualitas pendidikan dan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.

Dasar Hukum Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan

Di tingkat internasional, hak atas pendidikan diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain:

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)

Dalam Pasal 26 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan Pasal 26 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan dasar harus gratis (secara cuma-cuma), wajib, dan pendidikan teknis, profesional dan pergutuan tinggi, dapat diakses dan harus terbuka untuk  semua orang.

2. Konvensi Hak Anak (1989)

Pasal 28 dan 29 mengatur hak anak atas pendidikan dan tujuan pendidikan yang harus dikembangkan untuk mendukung seluruh potensi anak secara penuh.

Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966)

Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa Negara-negara Pihak harus mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya mewujudkan hak pendidikan tersebut.

Sementara di Indonesia sendiri, hak untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam beberapa ketentuan berikut ini:

1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang tertulis di Indonesia dan merupakan sumber hukum tertinggi.

Menurut Pasal 31, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur hak dan kewajiban warga negara serta peran spemerinta dalam menyelenggarakan pendidikan nasional

Tantangan dalam Mewujudkan Pendidikan yang Layak

Meskipun hak atas pendidikan yang layak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti:

Pertama, Aksesibilitas: Di beberapa daerah terpencil, akses terhadap layanan pendidikan masih sangat terbatas. Penyebabnya adalah kurangnya infrastruktur dan jarak ke sekolah yang jauh.

Kedua, Kesetaraan: Masih terdapat kesenjangan pendidikan antar kelompok sosial yang berbeda, berdasarkan gender, status ekonomi dan wilayah tempat tinggal.

Ketiga, Kualitas Pendidikan: Kita harus akui bahwa kualitas pendidikan  di berbagai sekolah seringkali tidak merata. Kualitas pendidikan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kurangnya guru yang berkualitas, fasilitas yang tidak memadai, dan kurikulum yang tidak relevan.

Keempat, Loingkungan Belajar: Lingkungan belajar yang aman dan mendukung sangat penting untuk perkembangan pelajar. Kekerasan di sekolah, bullying, dan kondisi fisik sekolah  yang tidak memadai  dapat menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Upaya Mewujudkan Pendidikan yang Layak

Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain:

1. Peningkatan Infrastruktur Pembangunan, dalam hal ini pengembangan dan/atau peningkatan pelayanan pendidikan di daerah terpencil dan terpencil.

2. Program beasiswa bagi para pelajar (siswa dan mahasiswa) dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan tinggi merupakan salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan pendidikan yang layak.

3. Memperkuat kapasitas dan kualitas guru melalui program pelatihan dan pengembangan profesional. Sebab selain orang tua, guru merupakan salah satu ujung tombak murid berkualitas atau tidak.

4. Penerapan kebijakan pendidikan inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi anak berkebutuhan pendidikan khusus.

Hak atas pendidikan yang layak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilaksanakan oleh setiap negara. Pendidikan yang baik tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk memastikan bahwa setiap orang menerima hak tersebut secara penuh dan adil..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun