Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Asasi dalam Konteks Pendidikan, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak

18 Juli 2024   18:23 Diperbarui: 19 Juli 2024   06:13 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap orang tanpa memandang latar belakang, jenis kelamin, agama, atau status sosial. Salah satu hak asasi manusia yang mendasar adalah hak atas pendidikan yang layak.

Sebenarnya Pendidikan bukan hanya sekedar hak, namun juga kunci untuk membuka potensi individu dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Hak atas pendidikan yang layak berarti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang layak mencakup berbagai aspek seperti aksesibilitas, pemerataan, kualitas pendidikan dan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.

Dasar Hukum Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan

Di tingkat internasional, hak atas pendidikan diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain:

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)

Dalam Pasal 26 mengatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan Pasal 26 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan dasar harus gratis (secara cuma-cuma), wajib, dan pendidikan teknis, profesional dan pergutuan tinggi, dapat diakses dan harus terbuka untuk  semua orang.

2. Konvensi Hak Anak (1989)

Pasal 28 dan 29 mengatur hak anak atas pendidikan dan tujuan pendidikan yang harus dikembangkan untuk mendukung seluruh potensi anak secara penuh.

3. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966)

Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa Negara-negara Pihak harus mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya mewujudkan hak pendidikan tersebut.

Sementara di Indonesia sendiri, hak untuk mendapatkan pendidikan diatur dalam beberapa ketentuan berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun