1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang tertulis di Indonesia dan merupakan sumber hukum tertinggi.
Menurut Pasal 31, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur hak dan kewajiban warga negara serta peran spemerinta dalam menyelenggarakan pendidikan nasional
Tantangan dalam Mewujudkan Pendidikan yang Layak
Meskipun hak atas pendidikan yang layak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti:
Pertama, Aksesibilitas: Di beberapa daerah terpencil, akses terhadap layanan pendidikan masih sangat terbatas. Penyebabnya adalah kurangnya infrastruktur dan jarak ke sekolah yang jauh.
Kedua, Kesetaraan: Masih terdapat kesenjangan pendidikan antar kelompok sosial yang berbeda, berdasarkan gender, status ekonomi dan wilayah tempat tinggal.
Ketiga, Kualitas Pendidikan: Kita harus akui bahwa kualitas pendidikan  di berbagai sekolah seringkali tidak merata. Kualitas pendidikan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kurangnya guru yang berkualitas, fasilitas yang tidak memadai, dan kurikulum yang tidak relevan.
Keempat, Loingkungan Belajar: Lingkungan belajar yang aman dan mendukung sangat penting untuk perkembangan pelajar. Kekerasan di sekolah, bullying, dan kondisi fisik sekolah  yang tidak memadai  dapat menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Upaya Mewujudkan Pendidikan yang Layak
Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain: