Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak Asasi dalam Konteks Pendidikan, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan yang Layak

18 Juli 2024   18:23 Diperbarui: 19 Juli 2024   06:13 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : Kompas.com

1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang tertulis di Indonesia dan merupakan sumber hukum tertinggi.

Menurut Pasal 31, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengatur hak dan kewajiban warga negara serta peran spemerinta dalam menyelenggarakan pendidikan nasional

Tantangan dalam Mewujudkan Pendidikan yang Layak

Meskipun hak atas pendidikan yang layak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti:

Pertama, Aksesibilitas: Di beberapa daerah terpencil, akses terhadap layanan pendidikan masih sangat terbatas. Penyebabnya adalah kurangnya infrastruktur dan jarak ke sekolah yang jauh.

Kedua, Kesetaraan: Masih terdapat kesenjangan pendidikan antar kelompok sosial yang berbeda, berdasarkan gender, status ekonomi dan wilayah tempat tinggal.

Ketiga, Kualitas Pendidikan: Kita harus akui bahwa kualitas pendidikan  di berbagai sekolah seringkali tidak merata. Kualitas pendidikan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kurangnya guru yang berkualitas, fasilitas yang tidak memadai, dan kurikulum yang tidak relevan.

Keempat, Loingkungan Belajar: Lingkungan belajar yang aman dan mendukung sangat penting untuk perkembangan pelajar. Kekerasan di sekolah, bullying, dan kondisi fisik sekolah  yang tidak memadai  dapat menjadi salah satu hambatan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Upaya Mewujudkan Pendidikan yang Layak

Berbagai upaya telah dan terus dilakukan oleh pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun