Mohon tunggu...
Said Mustafa Husin
Said Mustafa Husin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Dilema Suku Terasing di Bukit Tiga Puluh dan Penggarap Lahan di Teso Nilo

22 Agustus 2021   20:23 Diperbarui: 9 Desember 2022   06:37 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika HPH Tanjak Makmur di kawasan Teso Nilo berakhir, areal HPH ini ditetapkan lagi sebagai HPT pada tahun 2009. Sehingga luas HPT Teso Nilo bertambah lagi 44.492 hektar menjadi 81.793 hektar.

“ Kawasan seluas 81.793 hektar  inilah yang kemudian ditetapkan sebagai luas Taman Nasional Teso Nilo pada tahun 2014,” kata Heru Sutmantoro

Kendati luas TNTN 81.793 hektar, namun kawasan ini telah ditebangi selama 30 tahun sebelum ditetapkan menjadi taman nasional. Itulah yang menjadi penyebab sebagian besar kawasan TNTN dalam kondisi semak belukar.

Kondisi semak belukar ini pula yang dimanfaatkan para penggarap lahan baik perorangan maupun korporasi sehingga zona inti yang tersisa hanya 14000 hektar saja dari luas TNTN 81.793 hektar

Selain lahan perkebunan, dalam kawasan TNTN juga ditemukan pemukiman warga. Misalnya di Kabupaten Pelalawan tercatat empat kawasan pemukiman diantaranya Desa Lubuk Kembang Bunga

Kabupaten Inhu, enam kawasan pemukiman diantaranya Desa Pontian Mekar. Di Kabupaten Kampar, empat kawasan pemukiman dan Kuantan Singingi tujuh kawasan pemukiman

“ Ini dilemma lagi, soalnya keberadaan kawasan pemukiman ini jauh sebelum penetapan Teso Nilo menjadi taman nasional,” kata Heru Sutmantoro

Terkait dengan dilema lahan perkebunan, sepertinya para pemilik lahan, saat membangun kebun di kawasan TNTN, kawasan itu sudah berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Kendati begitu, Heru mengaku belum akan melakukan langkah represif. Pihak Balai TNTN kini berupaya menghubungi para pemilik lahan agar bertanam tanaman kehutanan. Ini katanya bisa sedikit membantu luas tutupan hutan pada kawasan TNTN

Kenapa pihak Balai TNTN tidak mau bersikap tegas menyikapi penggarap lahan. Heru Sutmantoro mengatakan untuk saat ini tidak mungkin pihak Balai TNTN akan memaksa penggarap lahan meninggalkan kawasan TNTN. Ini bisa memicu gejolak.

“ Tapi kami tentu tidak mungkin pula akan membiarkan mereka berlama-lama di TNTN,” tandas Heru Sutmantoro seakan mengisyaratkan langkah yang akan dilakukan untuk menyelamatkan TNTN ke depan nanti. (said mustafa husin)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun