Mohon tunggu...
Muhamad Erza Fachrezi
Muhamad Erza Fachrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Perkenalkan nama saya Muhamad Erza Fachrezi. Saya memiliki ketertarikan pada penulisan suatu konten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tawaruq: Solusi Keuangan Syariah

22 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:44 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harga barang yang dibeli dan kemudian dijual dalam mekanisme tawaruq dapat mengalami fluktuasi pasar. Harga barang di pasar bisa berubah sewaktu-waktu. Jika harga barang turun antara waktu pembelian secara kredit dan waktu penjualan secara tunai, pembeli mungkin mendapatkan lebih sedikit dana tunai. Ketidakpastian harga ini bisa mempengaruhi jumlah dana tunai yang akhirnya diperoleh oleh pembeli, yang mungkin lebih rendah dari yang diharapkan.


Implementasi Tawaruq di Indonesia

Di Indonesia, tawaruq sudah mulai diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk keuangan mereka. Bank-bank syariah dan lembaga pembiayaan mikro syariah menggunakan tawaruq untuk menyediakan likuiditas kepada nasabah mereka, baik individu maupun korporasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah dan perlindungan konsumen. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga menyediakan fatwa dan pedoman terkait tawaruq, memberikan acuan yang jelas bagi lembaga keuangan. Meskipun menghadapi tantangan seperti biaya tambahan dan kompleksitas mekanisme, tawaruq memiliki peluang besar untuk berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan produk keuangan syariah. Dengan inovasi dan pemahaman yang baik, tawaruq dapat menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

(ISI ARTIKEL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun