Mohon tunggu...
Muhamad Erza Fachrezi
Muhamad Erza Fachrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, Perkenalkan nama saya Muhamad Erza Fachrezi. Saya memiliki ketertarikan pada penulisan suatu konten.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tawaruq: Solusi Keuangan Syariah

22 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:44 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembeli menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan harga tunai. Harga tunai ini biasanya lebih rendah daripada harga kredit yang disepakati dalam akad murabahah.

  • Akad Jual-Beli

Pembeli dan pihak ketiga menyatakan kesepakatan terhadap jual  beli yang dilakukan. Akad ini mengesahkan perpindahan kepemilikan barang dari pembeli ke pihak ketiga.

C) Penggunaan Dana

Setelah barang dijual kepada pihak ketiga, pembeli menerima dana tunai dari hasil penjualan barang kepada pihak ketiga. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, baik untuk kebutuhan pribadi, modal usaha, atau lainnya.

Dana tunai yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembeli, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk kebutuhan bisnis seperti modal usaha, dan lain sebagainya. Penggunaan dana ini tidak dibatasi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Keunggulan Tawaruq

Tawaruq memungkinkan individu dan perusahaan untuk mendapatkan likuiditas tanpa melanggar prinsip-prinsip keuangan syariah. Dalam transaksi tawaruq, tidak ada elemen bunga yang dikenakan. Sebaliknya, keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan berasal dari margin penjualan barang secara kredit. Ini berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengenakan bunga atas pinjaman.

  • Fleksibilitas

Tawaruq memberikan fleksibilitas kepada nasabah dalam penggunaannya untuk berbagai keperluan, baik untuk konsumsi pribadi, modal usaha, maupun keperluan lainnya.


Tantangan Tawaruq

  • Biaya Tambahan

Tawaruq melibatkan dua transaksi terpisah, yaitu pembelian barang secara kredit dan penjualan barang secara tunai. Setiap transaksi ini dapat menimbulkan biaya tersendiri, seperti biaya administrasi, biaya akad, dan biaya margin keuntungan untuk lembaga keuangan. Biaya tambahan ini mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan biaya yang dikenakan pada pinjaman konvensional, di mana hanya ada satu transaksi utama yang melibatkan pemberian pinjaman dan pembayaran kembali dengan bunga.

  • Kompleksitas

Saat melakukan proses, tawaruq melibatkan beberapa langkah dan dokumen yang perlu dipahami dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat. Dibandingkan dengan pinjaman konvensional yang lebih sederhana dan langsung, tawaruq membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep syariah dan mekanisme transaksi.

  • Risiko Pasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun