Harga barang yang dibeli dan kemudian dijual dalam mekanisme tawaruq dapat mengalami fluktuasi pasar. Harga barang di pasar bisa berubah sewaktu-waktu. Jika harga barang turun antara waktu pembelian secara kredit dan waktu penjualan secara tunai, pembeli mungkin mendapatkan lebih sedikit dana tunai. Ketidakpastian harga ini bisa mempengaruhi jumlah dana tunai yang akhirnya diperoleh oleh pembeli, yang mungkin lebih rendah dari yang diharapkan.
Implementasi Tawaruq di Indonesia
Di Indonesia, tawaruq sudah mulai diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk keuangan mereka. Bank-bank syariah dan lembaga pembiayaan mikro syariah menggunakan tawaruq untuk menyediakan likuiditas kepada nasabah mereka, baik individu maupun korporasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan dukungan regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah dan perlindungan konsumen. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga menyediakan fatwa dan pedoman terkait tawaruq, memberikan acuan yang jelas bagi lembaga keuangan. Meskipun menghadapi tantangan seperti biaya tambahan dan kompleksitas mekanisme, tawaruq memiliki peluang besar untuk berkembang seiring meningkatnya kesadaran akan produk keuangan syariah. Dengan inovasi dan pemahaman yang baik, tawaruq dapat menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
(ISI ARTIKEL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H