Mohon tunggu...
Erycson ZulkarnainWijaya
Erycson ZulkarnainWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Korupsi di Indonesia dengan Realisasi Nilai-Nilai Pancasila

19 Mei 2022   00:42 Diperbarui: 19 Mei 2022   00:42 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan penjabaran tadi dapat dikatakan bahwa praktik korupsi adalah musuh dari Pancasila. Karena korupsi telah memporak-porandakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta memberi dampak ekstrem terhadap bangunan persatuan Indonesia.

Sila keempat berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Dengan melakukan korupsi, berarti melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam menentukan segala sesuatu agar tercapai mufakat. 

Mekanisme musyawarah mufakat dalam sistem perwakilan sebagaimana tertuang dalam sila keempat semestinya secara konsekuen dapat dioperasionalkan dengan baik. 

Musyawarah mufakat tidak direduksi dengan kesepakatan kelompok elit pemegang kekuasaan formal semata. Warga negara sebagai pemilik kedaulatan, wajib hukumnya untuk dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berdimensi publik. 

Ruang publik sebagai medium percakapan warga negara dengan negara seharusnya menjadi ruang artikulasi dalam perumusan kebijakan publik.

Sila kelima berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dengan melakukan korupsi berarti telah melakukan tindakan yang menyimpang dari sila ini, karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Melaksanakan korupsi sama saja dengan menunjukan ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat. 

Sila kelima bila dipahami dan diamalkan dengan benar dapat menjadi spirit yang luar biasa bagi penyelenggara pemerintahan dalam perumusan setiap produk kebijakan dalam tujuan bernegara. Dimensi keadilan untuk semua menjadi pagar yang kukuh untuk tidak melakukan tindakan KKN bagi penyelenggara pemerintahan.

Bila melihat sejumlah data terkini mengenai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan mulai dari menteri hingga kepala daerah semestinya persoalan korupsi ini menjadi national interest bagi Bangsa Indonesia. 

Dengan cara pandang demikian, seluruh pemangku kepentingan semestinya memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan dan penindakan korupsi khususnya di ruang lembaga publik.

Pancasila harus ditempatkan pada porsi yang tepat sebagai perangkat nilai untuk melawan tindakan korupsi penyelenggara pemerintahan baik secara internal maupun eksternal. 

Sebagai landasan etik dalam pengelolaan pemerintahan, Pancasila secara operasional seharusnya menjadi koridor dalam setiap pengambilan kebijakan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun