Mohon tunggu...
Erycson ZulkarnainWijaya
Erycson ZulkarnainWijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melawan Korupsi di Indonesia dengan Realisasi Nilai-Nilai Pancasila

19 Mei 2022   00:42 Diperbarui: 19 Mei 2022   00:42 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Pancasila terdapat lima sila yang dimana setiap sila-sila itu memiliki arti yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang satu yaitu menciptakan dan mewujudkan cita-cita negara Indonesia. Korupsi merupakan perilaku tidak terpuji yang merusak nilai Pancasila. 

Perilaku korupsi apabila tidak ditangani dengan baik maka dapat mendegradasikan nilai Pancasila secara perlahan. Tindakan korupsi bukan hanya melanggar aturan negara tetapi juga melanggar ideologi dan prinsip Pancasila. 

Tindakan tersebut akan membuat cita-cita yang didambakan oleh negara dan bangsa lama-kelamaan akan menjadi hancur. Melaksanakan korupsi sama saja dengan menghancurkan Pancasila yang telah susah payah dibuat oleh pendiri bangsa kita.

Kita dapat melawan korupsi yang terjadi di Indonesia dengan menerapkan secara baik nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. 

Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Masa Esa”. Berdasarkan sila tersebut, nilai-nilai Ketuhanan menjadi pemandu dalam setiap tindakan penyelenggara pemerintahan. 

Secara determinan tindakan koruptif dapat dicegah dan dihindari dengan nilai Ketuhanan yang tentunya tidak direduksi, disimplifikasi dan dimanipulasi dengan simbolisasi agama semata.

Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sila ini memiliki makna memperlakukan sesama manusia sebagaimana mestinya, melakukan tindakan yang benar, bermartabat, dan adil terhadap sesama manusia. 

Dengan melakukan korupsi, berarti sama saja telah melangggar sila kedua ini karena telah melakukan tindakan semena-mena yang menguntungkan diri sendiri namun merugikan orang lain. 

Bila setiap tindakan penyelenggara pemerintah didasari pada sila kedua Pancasila, dipastikan kebijakan penyelenggara pemerintah tidak akan merugikan publik atau menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu saja.

Sila ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki makna bahwa kedudukan dan perlakuan masyarakat/rakyat di depan mata hukum itu sama tanpa dibeda-bedakan berdasarkan jabatan, agama, suku ataupun rasnya. Sehingga, dengan melakukan korupsi berarti sama saja telah melanggar sila ini. 

Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini akan membuat semangat persatuan di Negara Indonesia memudar, karena masyarakat tidak lagi percaya terhadap pemegang kekuasaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun