Jadi kaca mana yang boleh gelap atau diberi pelapis gelap? Kaca yang boleh gelap adalah mulai dari pilar B sampai ke belakang, yaitu pilar D. Kaca belakang Heckscheibe boleh diberi kaca film. Tidak ada aturan resmi, berapa kadar kegelapannya.
Lalu, apakah boleh menempel sendiri, tidak harus ke tukang? Boleh, tetapi ketika membeli kaca film, harus diperhatikan bahwa kaca film itu punya sertifikat ABEÂ dan diizinkan untuk tipe mobil itu.
Kalau kaca mobil dari pabrik sudah sudah dipasangi kaca gelap, maka tidak perlu izin/sertifikat khusus. Tetapi kalau kaca mobil yang asli ditukar dengan kaca gelap, maka kaca pengganti itu harus punya izin/sertifikat dan spesifikasinya harus diizinkan untuk tipe mobil itu, yang dibuktikan dengan sertifikat ABE.Â
Sertifikat ABE harus selalu ada di dalam mobil.
Kalau kaca mobil ditempel dengan kaca film, maka kaca film itu juga harus diizinkan untuk tipe mobil itu dan harus ada sertifikat ABE, yang juga harus selalu ada di dalam mobil. Cukup merepotkan ya di Jerman.
Memang begitu di Jerman. Semua aksesoris yang bukan standar mobil itu harus selalu disertai sertifikat ABE. Itu semua demi keselamatan berkendara.
Jadi, jangan heran kalau melihat mobil di Jerman: kaca depan Windschutzscheibe dan kaca pintu depan Fahrertuer und Beifahrertuer selalu jernih dan tidak gelap karena kaca film.
Memang peraturan di Jerman begitu demi kenyamanan berkendara supir dan keselamatan supir dan pemakai jalan yang lain. Keselamatan di jalan raya sangat diperhatikan di Jerman. Karena itu korban jiwa yang tewas di di jalan raya Jerman sangat minim!
Kapan pengendara mobil di Indonesia memperhatikan keselamatan berkendara di jalan? Mari kita mulai dari mobil kita sendiri!