Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Mobil Berkaca Gelap Ditilang!

4 Maret 2021   13:41 Diperbarui: 5 Maret 2021   04:07 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia hampir tidak ada mobil yang tidak memakainya. Dari mobil angkot sampai mobil truk. Apalagi mobil mewah, jangan tanya lagi. Hampir dari segala sisi nyaris tak tembus pandang ke dalam! 

Semuanya berkat kaca film mobil yang ekstra gelap! Kaca pintu depan, yaitu kiri dan kan supir, juga tertutup, hanya tersisa sedikit lubang agar kaca spion masih terlihat! Bahkan kaca depan mobil tidak luput ditempeli kaca film. Lihat saja kaca depan angkot! Konon, supaya keren dan asyik!

Tapi apakah itu tidak melanggar peraturan lalu lintas? 

Secara umum tentang kaca film mobil di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ").

Tetapi dalam UU tersebut tidak diatur secara spesifik tentang kaca film atau kadar kegelapan kaca mobil. 

Aturan mengenai tingkat kegelapan kaca film diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 serta Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Di sana diatur berapa persen kadar kegelapan kaca atau kaca film. Tetapi tampaknya, peraturan tersebut tidak begitu diperhatikan pemilik mobil dan juga pihak kepolisian.

Banyak pemilik mobil mengganti kaca standar mobil yang polos dengan kaca gelap atau menempelkan kaca film gelap pada kaca jendela mobil mereka. Namun, apakah kaca pintu supir yang gelap tidak membahayakan karena mengurangi pandangan supir?

Mari kita bandingkan situasi di Indonesia dengan di Jerman.

Bagaimana dengan di Jerman? Apakah kaca mobil boleh dilapisi dengan kaca film? Kalau boleh, sisi mana yang boleh? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun