Kalau peraturan lalu lintas Jerman Strassenverkehrs-Zulassungs-Ordnung (StVZO), dipakai di Indonesia, maka hampir seluruh mobil yang bersiliweran di jalan-jalan di Indonesia langsung akan dikandangkan! STNK ditarik, mobil dikandangkan, bayar denda tilang, masuk kir dulu, bawa surat lulus kir, baru setelah itu ambil STNK. Busyet! Sadis sekali peraturan tentang kaca gelap di Jerman. Kenapa bisa seperti itu?
Sebenarnya kaca film atau kaca gelap buatan pabrik ada manfaatnya dan membuat nyaman penumpang di dalam mobil.Â
Salah satu fungsinya adalah perlindungan dari sinar matahari, khususnya sinar UV sehingga penumpang mobil  yang duduk di kabin mobil terlindung dari sinar yang membahayakan.
Selain itu kaca gelap atau kaca film berfungsi juga untuk tameng panas matahari, sehingga di dalam tidak terlalu panas. Duduk di dalam kabin mobil walau ada sinar matahari terasa lebih adem. Fungsi lain adalah untuk melindungi isi kabin mobil dari pandangan yang bermaksud jahat.
Lalu, di Jerman kaca film atau kaca gelap tidak boleh?
Boleh, tapi tidak semua bidang kaca boleh ditempeli. Tentang kaca depan mobil diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Strassenverkehrszulassungsordnung (StVZO) - UU LLAJ, antara lain disebutkan klar, lichtdurchlaessig kaca harus jernih dan tembus cahaya dan memenuhi syarat keamanan. Daerah pandang pengendara mobil harus tetap jernih.
Jadi, kaca yang mana boleh gelap? Supaya lebih jelas, mari kita lihat gambar di bawah ini.
Sama sekali tabu dan tidak boleh ditempeli kaca film atau berkaca gelap adalah kaca depan Windschutzscheibe dan kaca pintu di kiri dan kanan supir, yaitu antara pilar A dan B.Â
Semuanya harus bebas dan kaca film karena itu memengaruhi pandangan supir. Kaca depan boleh ditempel kaca film dengan lebar maksimal 10cm dari pinggir atas! Itu pun harus ada Nomor Sertifikat Kaca Film (sertifikat ABE = Allgemeine Betriebserlaubnis).Â
Jadi, kaca depan dan kaca samping kiri dan kanan depan harus bebas dari segala macam kaca film atau kaca standar gelap.
Bagaimana kalau tidak memenuhi syarat? Kalau terkena razia, ya harus bayar denda dan kaca pelapis itu harus dicopot. Besaran dendanya bisa dilihat di tabel ini.