Pembullyan di sekolah adalah masalah yang serius dan kompleks yang membutuhkan penanganan yang komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak yang terkait. Pembullyan di sekolah tidak boleh disepelekan atau diabaikan oleh siapa pun. Pembullyan di sekolah harus dihentikan dan diatasi dengan segera agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sekolah.
Pembullyan di sekolah juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Pembullyan di sekolah dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, tergantung pada jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan. Beberapa pasal hukum yang dapat menjerat pelaku pembullyan adalah:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
- Pasal 345 KUHP tentang Mendorong Orang Lain untuk Bunuh Diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun jika orang tersebut bunuh diri.
Selain sanksi pidana, pelaku pembullyan juga dapat dituntut secara perdata oleh korban atau keluarganya untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil atau immateriil yang diderita akibat pembullyan. Tuntutan perdata ini didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Bagi keluarga korban pembullyan, terutama jika korban meninggal dunia akibat bunuh diri, tentu mengalami kesedihan dan kehilangan yang mendalam. Keluarga korban pembullyan membutuhkan solusi yang tepat untuk mengatasi dampak psikologis yang dialami. Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh keluarga korban pembullyan adalah:
- Menerima kenyataan bahwa korban telah tiada dan melepaskan rasa bersalah atau menyalahkan diri sendiri atau orang lain atas kematian korban.