Raibnya setengah dari uang pembayaran untuk pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut membuat Wiweko harus memutar otak dan harus mencari cara bagaimana pembayaran untuk pembelian pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut harus dilunasi. Wiweko pun mendapatkan beberapa alternatif guna memecahkan masalah pembayaran untuk pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut. Alternatif pertama adalah dengan mendirikan perusahaan maskapai penerbangan dengan menggunakan pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut dan menggunakan keuntungan dari usaha maskapai untuk melunasi pembayaran pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut.
Memang dalam hati dan pikiran Wiweko sudah terlintas pikiran untuk mendirikan penerbangan sipil bagi Indonesia yang sudah merdeka dan hal ini didasarkan karena peta geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan membutuhkan transportasi udara sebagai utama yang menghubungkan antar pulau, dari satu pulau ke pulau lainnya. Alternatif kedua adalah dengan menjual kembali pesawat yang telah dibeli dan sebagian hasilnya digunakan untuk menyelesaikan pembayaran.
Tetapi untungnya pembayaran untuk pesawat Douglas DC-3 tersebut pada akhirnya dapat diluniasi, walaupun pada akhirnya harus ditutup sementara oleh perwakilan Indonesia di India yang bersifat pinjaman dan Wiweko pun harus mengemban tanggung jawab untuk mengembalikannya.
Namun dari kasus pembelian pesawat Douglas DC-3 Dakota RI-001 Seulawah ini dapat disimpulkan bahwa tindakan yang berujung pada korupsi sudah mulai terjadi bahkan di awal-awal tahun setelah Indonesia merdeka. Melihat dari kasus ini, korupsi terkadang didasari dari keinginan untuk mengambil uang extra dari jumlah uang yang dianggarkan dan dialokasikan untuk suatu tujuan negara. Hal ini dapat kita lihat dari bagaimana Abdul Moetalib yang justru menggunakan uang untuk pembelian pesawat Douglas DC-3 Dakota tersebut ketika belum digunakan untuk pembayaran dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Mungkin ekspektasi Moetalib adalah guna mendapat keuntungan besar yang bisa berguna untuk perjuangan Indonesia dalam melawan agresi militer Belanda. Namun sayang niat Moetalib tersebut justru berujung pada kerugian yang menyebabkan kerugian bagi negara dalam rangka pembelian pesawat terbang untuk mobilisasi jembatan udara pemerintah Republik Indonesia. Mungkin kita dapat melihat juga dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi hari ini, di mana banyak menggunakan pola seperti yang digunakan Moetalib tersebut.
Namun kesimpulannya adalah memang bukanlah hal yang mudah untuk memberantas korupsi di negara ini, dikarenakan praktik tersebut seakan sudah menjadi budaya karena sudah terjadi dari awal kemerdekaan Indonesia. Memang diperlukan tindakan yang tegas dan keras guna memberantas korupsi guna memusnahkan budaya korupsi tersebut yang sudah tidak dapat ditolerir dan tidak dapat ditindak dengan lunak.
Sumber:Â
Buku Dari Blitar Ke Kelas Dunia : Wiweko Soepono Membangun Penerbangan Indonesia ditulis oleh Dudi Sudibyo dan J. M. V. Soeparno
Arsip Nasional Republik Indonesia - Inventaris Arsip Wiweko Soepono - Tahun 1943 -1984 - Bagian I (Sebagai Kepala Staff AURI) - Bagian "B" (Administrasi) - Nomor 5 - Judul: Kawat-kawat dari new Delhi tentang Pengiriman uang Tahun 1948