Mohon tunggu...
Erwin Zuhdi
Erwin Zuhdi Mohon Tunggu... Lainnya - Innallahama"na

Allah Mengetahui apa yang tersimpan didalam hatimu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kelalaian Medis

16 November 2020   22:25 Diperbarui: 16 November 2020   23:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, dalam penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, selain sulit untuk menentukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis tidak sesuai dengan standar prosedur atau standar profesi sehingga menimbulkan kerugia juga dapat memicu timbulnya kerugian bagi kedua belah pihak.

Untuk itu, diperlukan model penyelesaian sengketa yang efektif dalam hal biaya maupun waktu penyelesaiannya yang tidak berbelit-belit dan dapat menguntungkan kedua belah pihak tanpa menyudutkan atau menekan para pihak yang bersengketa.  

Dalam melaksanakan kewajibannya, tenaga kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan medis harus berdasarkan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Dengan melakukan tindakan medis yang sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) artinya memperhatikan aspek yang menjadi hak pasien sehingga dapat menghindari terjadinya tindakan yang dapat mengakibatkan adanya dugaan malpraktik.

Namun, saat terjadinya tindakan medis yang dapat menimbulkan akibat negative seperti luka, kerugian maupun kehilangan memunculkan sengketa antara pasien dengan tenaga kesehatan maupun rumah sakit sebagai akibat dari tindakan medis yang dilakukan sehingga menimbulkan sengketa yang disebut dengan malpraktik medis.

Menurut (Veronica; 1989) malpraktek adalah kesalahan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di bidang medis (medical malpractise) dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi media; atau melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan porsi sebagaimana yang didarkan pada ilmu pengetahuan medis dan pengalaman rata-rata yang dimiliki oleh seorang dokter menurut situasi dan kondisi di mana tindakan medis itu dilakukan.

Sedangkan menurut (Anny Isfandyarie; 2005) terdapat 3 hal yang digunakan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis termasuk dalam tindakan malpraktik berdasarkan aspek hukum, yaitu :

  • Tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi medis;
  • Kesalahan yang timbul baik dari kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh dokter;
  • Akbat yang terjadi disebabkan oleh tindakan medis yang menimbulkan kerugian baaik materiil maupun non materiil, atau fisik (luka atau kematian) atau mental.

Kelalaian yang terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar profesi maupun standar operasional sehingga menyebabkan pasien mengalami luka berat maupun kematian menyababkan timbulnya dugaan telah terjadi mapraktik medis. Akibat terjadinya kasus malpraktik yang dapat menimbulkan kerugian dari sisi penerima layanan kesehatan membuat para pasien untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan).

Hal tersebut bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban dokter sehingga dokter akan dikenakan sanksi pidana, perdata maupun administrative. Namun, pada faktanya proses beracara yang dilaksanakan melalui jalur litigasi membutuhkan biaya dan waktu yang lama sehingga proses penyelesaian sengketa berlarut-larut dan tidak ada titik temu.

Berdasarkan kondisi tersebut, dibutuhkan salah satu bentuk penyelesaian sengketa dalam bentuk alternative dispute resolution atau yang disebut dengan alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Umumnya, model penyelesaian sengketa kesehatan dalam kategori Alternatif Dispute Resolution (ADR) terdiri dari arbitrase, negosiasi serta mediasi.

Berbicara mengenai penyelesaian sengkata, maka tentu berbicara mengenai solusi atau upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang bersengketa agar konflik yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun