Mohon tunggu...
Erwan Cipto Priyatmoko
Erwan Cipto Priyatmoko Mohon Tunggu... Konsultan - HSE Country Manager

Personal blog - Calon Legislatif DPRD PROVINSI BANTEN, DAPIL 10(Kab. Lebak All) - Partai Solidaritas Indonesia. (No 15) - Nomor Urut Caleg 3

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPJS Gratis adalah Hitungan Matematika Sederhana yang Dapat Dikerjakan

15 September 2023   10:45 Diperbarui: 15 September 2023   22:18 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengapa BPJS Kesehatan mesti gratis?

BPJS Kesehatan dibentuk dari semangat keadilan sosial, terutama mengacu pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) & Pasal 34 ayat (2) tentang kewajiban negara memenuhi hak warga untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
Namun, pada praktiknya, banyak warga terenggut hak pemenuhan kebutuhan kesehatan tersebut hanya karena kendala administratif. Misalnya, tunggakan iuran dan dikotomi peserta dan non-peserta, peserta aktif dan non-peserta aktif.

Adanya perbedaan mutu pelayanan di antara dua kelompok masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, yakni pasien BPJS dan non-BPJS, kerap juga dikeluhkan.

Kepesertaan BPJS yang ditentukan oleh iuran membuat cita-cita mewujudkan "Universal Health Coverage" tidak tercapai.

Ada cukup banyak tunggakan iuran + denda dan ini membuat warga bersangkutan tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan.

Sebenarnya ada versi penerima bantuan iuran (PBI) untuk warga kurang mampu. Kalau masuk PBI, tidak usah bayar iuran. Namun, untuk terdaftar di PBI, memerlukan proses dan waktu panjang.

Juga karena buruknya sistem pendataan, banyak warga kurang mampu yang tidak terdata dan justru warga mampu yang menjadi anggota PBI. Nyawa dan kesehatan tidak bisa menunggu perbaikan pendataan yang buruk.

PSI memperjuangkan penghapusan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, tanpa kecuali, semua warga negara Indonesia ditangggung. Menghapus sistem kepesertaan berarti menggratiskan BPJS Kesehatan untuk semua.

Apa keuntungan bila sistem kepesertaan BPJS dihilangkan?

Seluruh WNI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkendala masalah administratif.

Pelayanan BPJS Kesehatan tidak lagi bersifat terlokalisir, tapi nasional.

BPJS Kesehatan saat ini mengurus mulai dari kepesertaan hingga pelayanan. Bila sistem kepesertaan dihapus, seluruh sumber daya bisa difokuskan untuk urusan pelayanan.

Amanah UUD 1945 pasal 28(H) ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 dapat terlaksana.


Dari mana uang untuk menggratiskan BPJS Kesehatan?

Kalau sistem kepesertaan dihapus, maka yang harus disiapkan adalah dana untuk menutupi biaya klaim. Pada 2022, biaya klaim BPJS adalah Rp 113,7 triliun.
Pada 2022, Pemerintah RI mengeluarkan Rp 62,5 triliun untuk PBI.
Praktis, dibutuhkan pembiayaan sekitar Rp 51,2 triliun untuk menutupi sisanya.
PSI mengusulkan, dana tersebut diambil dari earmarking (alokasi langsung) PPN/PPNBM sebanyak 1% dari 11% PPN. Pada 2022, realisasi penerimaan PPN/PPNBM adalah Rp 680 triliun. Maka, 1% dari 11% adalah Rp 61,89 triliun.


Apa keuntungan bila sistem kepesertaan BPJS dihilangkan?

Seluruh WNI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkendala masalah administratif.
Pelayanan BPJS Kesehatan tidak lagi bersifat terlokalisir, tapi nasional.
BPJS Kesehatan saat ini mengurus mulai dari kepesertaan hingga pelayanan. Bila sistem kepesertaan dihapus, seluruh sumber daya bisa difokuskan untuk urusan pelayanan.
Amanah UUD 1945 pasal 28(H) ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 dapat terlaksana.

Sumber dari database PSI, diolah ulang oleh: @erwanciptopriyatmoko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun