Mengapa BPJS Kesehatan mesti gratis?
BPJS Kesehatan dibentuk dari semangat keadilan sosial, terutama mengacu pada UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) & Pasal 34 ayat (2) tentang kewajiban negara memenuhi hak warga untuk mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
Namun, pada praktiknya, banyak warga terenggut hak pemenuhan kebutuhan kesehatan tersebut hanya karena kendala administratif. Misalnya, tunggakan iuran dan dikotomi peserta dan non-peserta, peserta aktif dan non-peserta aktif.
Adanya perbedaan mutu pelayanan di antara dua kelompok masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, yakni pasien BPJS dan non-BPJS, kerap juga dikeluhkan.
Kepesertaan BPJS yang ditentukan oleh iuran membuat cita-cita mewujudkan "Universal Health Coverage" tidak tercapai.
Ada cukup banyak tunggakan iuran + denda dan ini membuat warga bersangkutan tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan.
Sebenarnya ada versi penerima bantuan iuran (PBI) untuk warga kurang mampu. Kalau masuk PBI, tidak usah bayar iuran. Namun, untuk terdaftar di PBI, memerlukan proses dan waktu panjang.
Juga karena buruknya sistem pendataan, banyak warga kurang mampu yang tidak terdata dan justru warga mampu yang menjadi anggota PBI. Nyawa dan kesehatan tidak bisa menunggu perbaikan pendataan yang buruk.
PSI memperjuangkan penghapusan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, tanpa kecuali, semua warga negara Indonesia ditangggung. Menghapus sistem kepesertaan berarti menggratiskan BPJS Kesehatan untuk semua.
Apa keuntungan bila sistem kepesertaan BPJS dihilangkan?
Seluruh WNI dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkendala masalah administratif.
Pelayanan BPJS Kesehatan tidak lagi bersifat terlokalisir, tapi nasional.