Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan, Mengapa Tidak Menuntut Juga untuk Diaudit Kinerjanya?

24 Januari 2023   10:43 Diperbarui: 7 Februari 2024   02:00 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).(Dok. Bahrul Ghofar/Kompas.com)

Entah itu konsekuensi yang sifatnya sanksi sosial, denda bahkan penjara. Jadi demokrasi yang dijalankan di desa tetap berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku sekarang ini.

Kontrol dan pengawasan atas pelaksanaan program pembangunan desa memang secara defenitif ada di masyarakat desa itu sendiri, terutama BPD. Sebab jalan segala teknis pelaksanaan itu bersumber pada apa yang mereka buat bersama, yakni Peraturan Desa.

Mustahil bila di suatu desa itu tidak mempunyai peraturan desa sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Dan, bila ternyata hal itu tidak ada, jangan salahkan rumput yang bergoyang bila pemerintahan desa dikelola secara semaunya dan apa adanya.

Sebab yang demikian ini menjadikan fungsi Kepala Desa dan BPD yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat itu hanya sekadar formalitas semata.

Intinya demokrasi dan hukum mesti sejalan sebab demokrasi tanpa hukum akan anarkis, begitu pula sebaliknya.

Sayang bila kehidupan demokrasi desa hanya dimanifestasikan lewat tuntutan hak semata dari kepala desa. Tanpa diimbangi kewajiban yang sudah digariskan dalam aturan yang disepakati masyarakat desa, sebagai konsekuensi dari terpilihnya secara demokratis seiap kepala desa di forum Pilkades. Walau sukar dibantah acapkali muncul ketegangan saat proses pemilihan tersebut.

Tuntutan Jabatan tapi Tidak Menuntut untuk Diaudit sebagai Anomali Demokrasi

Anomali sebagaimana rumus Wikipedia istilah umum yang merujuk pada keadaan penyimpangan atau keanehan yang terjadi. Atau dengan kata lain tidak seperti biasanya.

Anomali masih menurut rumus ini, sering disebut sebagai suatu kejadian yang tidak bisa diperkirakan sehingga sesuatu yang terjadi akan berubah-ubah dari kejadian biasanya.

Dari rumusan ini, boleh jadi tuntutan jabatan kepala desa agar menjadi sembilan tahun termasuk salah satunya.

Bila ditengok sebagai rujukan mendasar, maka pasal 39 UU No 6 Tahun 2014, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, lalu kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun