Bila semua dipandang terpenuhi, calon pun dipilih oleh masyarakat. Sebelum dipilih oleh masyarakat, sepanjang waktu sebelum hari H dinamika yang terjadi bisa tegang atau malah santai.
Tergantung situasi politik di desa masing-masing. Apakah ada yang memprovokasi untuk tensinya tinggi atau tegang atau malah ada yang menganjurkan untuk tetap tenang.
Sejalan dengan itu setelah menjadi kepala desa, maka untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai kehendak masyarakat maka perangkat peraturan perundang-undangan telah disiapkan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan setiap program kerja desa.
Selain terutama peraturan desa (Perdes) yang dibuat pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
UU No 6 tahun 2014 tentang Desa kemudian menjadi sandaran bagi unsur pemerintahan desa dan masyarakat, di samping Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di tambah PP No 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP no.60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN.
Bukan hanya itu untuk mendinamisir jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kehendak dasar masyarakat untuk kemajuan desa, lalu diatur secara teknis melalui Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Kemudian Permendagri No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, selanjutnya Permendagri No 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, disusul Permendagri No 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dikawal pula kemudian lewat Permendagri No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Dan juga Permendagri No.112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan terakhir melalui payung hukum teknis, Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pendek kata, usai demokrasi yang telah dilangsungkan melalui sarana pilkades, maka pelaksanaan pemerintahan pun dibekali dan dikawal lewat peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, penyimpangan dan atau pelanggaran atas peraturan peundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa tetap memiliki konsekuensinya.