"Jadi siapa yang waktu itu menjadi saksi jual beli kebun jati bapak?"tanyaku setelah mereka menjelaskan tentang kedatangannya ini.
"Hanya bertiga saja."
"Kalian berdua, kemudian bapak saya."
"Betul."
Lalu mereka memperlihatkan secarik kuitansi dengan nilai tertentu, dan ada paraf yang aku kenal sebagai goresan bapak.
Mereka meminta surat tanah yang dijanjikan bapak akan diserahkan hari ini lewat aku sebagai anaknya, sekaligus memberikan sisa pembayaran yang belum dilunasinya.
Lantas aku tidak sertamerta menerima pembayaran lunas mereka, dan mencari tahu lebih lanjut dari siapa mereka peroleh kabar bahwa kebun jati ini akan dijual waktu itu.
Karena meski bapak telah menceritakan soal jual beli ini, namun aku masih belum percaya pengakuannya. Terlebih aku sebagai anaknya tidak diberitahu sama sekali. Apalagi soal nilai uang yang pernah diterima oleh bapak dari mereka.
Kata satu dari mereka,"pak Ud yang memberi kabar."
Aku pun segera menghubungi pak Ud, dan tidak lama ia datang. Karena jarak desa di mana kami tinggal dengannya tidak terlalu jauh sebagai tetangga desa.
Sebagaimana bapak tinggal bertetangga dengan pak ud, dan masih ada jalur keluarga sebenarnya meski pun jauh.