Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Politik Penetapan PSBB Menuju Darurat Sipil

13 April 2020   13:08 Diperbarui: 13 April 2020   13:02 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Argumentasi dan jastifikasi hukum yang bisa dijadikan rujukannya adalah ketentuan Pasal 21 ayat (2) Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020 yang menyebutkan "Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Dalam konteks ini, pihak pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang diposisikan sebagai leading sector yang paling bertanggung jawab jika bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya terjadi masalah dan atau tidak terpenuhinya secara layak selama pelaksanaan PSBB. 

Meskipun penyebab kegagalan bisa jadi karena pranata hukum baru yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lambat penetapannya dan tidak efektif kegunaannya sebagaimana diatur ketentuan Pasal 21 ayat (3) Pergub.DKI Jakarta.No.33/2020 yang menyebutkan "Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur".

Skenario Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan skema pemberian insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB sebagaimana mandat ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf (a, b, c) yang dinerikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB, dan/ atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya menjadi pekerjaan rumah paling berat. Diprediksi, ketentuan yang disebutkan dalam pasal ini akan dijadikan celah secara hukum-politis untuk berbagai tujuan dan kepentingan kelompok tertentu. 

Profesional kinerja dalam artian kesungguhan, konsisten, tegas, mengayomi dan adil dalam penanganan pandemic wabah Covid-19 menjadi barometer keberhasilan pemerintah DKI Jakarta dalam mengemban amanat politis pemerintah pusat. Keteladanan sekaligus keberhasilan kinerja pemerintah DKI Jakarta ini sangat ditunggu selama 14 hari ke depan, dan akan dijadikan rujukan politis untuk melakukan hal yang sama di daerah dan kota lainnya di Indonesia jika keberhasilannya relative positif secara signifikan. Mengapa hal ini sangat penting, strategis dan politis sifatnya? 

Karena konteks ini ada relevansinya dengan masalah kemanusiaan dan pembiayaan melalui relokasi anggaran belanja negara yang sangat fantastik jumlahnya. Negara harus kehilangan pajak pendapatan dari sector riil (baca: transaksi konsumsi masyarakat) selama penetapan PSBB. 

Upaya dan keberhasilan pemerintah DKI Jakarta mobilisasi lintas sektoral dan komponen politik yang ada (baca: Legislatif, swasta, CSO, Ormas dan Organisasi Profesional), menjadi persyaratan mutlak keberhasilan penerapan PSBB. Semangat gotong royong demi masalah kemanusiaan harus dijadikan perekat untuk menumbuhkan rasa sensitive terhadap kepeduliaan sosial masyarakat warga DKI Jakarta. 

Setidaknya diprediksi ada 2 (dua) hal yang harus diantisipasi selama pelaksanaan PSBB ini, yaitu (1) memastikan bagi masyarakat yang terdampak ekonomi paling krusial terpenuhi kebutuhan ekonominya selama penerapan PSBB, sehingga meminimalisir terjadinya keresahan sosial secara masif, dan (2) perdebatan tafsir mengenai nilai keberhasilan dan tidaknya pelaksanaan PSBB dengan basis argumen dan jastifikasi dalam perdebatan setelah 14 hari kedepan setelah tanggal 10 April 2020 terkait data berikut indikator capaian yang dijadikan dasar penilaiannya. 

Kondisi dan Ketahanan Ekonomi Warga Jakarta

Dilansir antaranews.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. "Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19" sebagaimana pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada hari Selasa. (sumber berita: WE Online, Jakarta, Rabu, 08 April 2020 02:00 WIB). 

Bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun