Mohon tunggu...
ERRY YULIA SIAHAAN
ERRY YULIA SIAHAAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis, guru, penikmat musik dan sastra

Menyukai musik dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

RTH: Opsi Tepat buat Rekreasi Cerdas, Sehat, dan Hemat

15 Agustus 2024   17:34 Diperbarui: 15 Agustus 2024   19:20 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Erry Yulia Siahaan/Dokumentasi pribadi)

Di salah satu sisi, dekat dengan Plaza Anak, ada taman dengan beberapa pohon yang  dipertahankan sebagaimana aslinya sebelum revitalisasi area dimulai.

Di sela-sela dua bangunan toilet, kita bisa melihat sebuah pohon besar yang dipertahankan sehingga atap ruang sela di antara toilet itu sengaja dilubangi besar sebagai tempat lewat tubuh pohon tersebut.

Di sekitar RTH, kita bisa menemukan beberapa kios yang merupakan bank sampah.

Tak kalah menarik bahwa di RTH ini tidak disediakan lahan parkir. Pengunjung bisa berjalan kaki dari halte TransJakarta terdekat di KJalan Sisingamangaraja, atau memarkir kendaraan pribadi di area lain di luar RTH.

Di tengah kesibukan sehari-hari, warga Jakarta bisa menjadikan RTH ini sebagai tempat transit yang berkualitas. Selain melepas penat, taman ini bisa menjadi tempat mengisi waktu secara lebih produktif, misalnya dengan membaca buku, mengajak anak bermain, menonton atraksi di amphitheater (ruang terbuka tanpa atap untuk berekspresi), berlatih menyanyi di taman, dan sebagainya.

Ketika saya berkunjung ke sana, serombongan pemuda gereja sedang berkumpul di taman dan siap berlatih musik dan vokal untuk keperluan lomba.

Masih Kurang

Berkunjung ke RTH menjadi semacam tren. Pilihan atas RTH meluas dengan makin banyaknya jumlah RTH di perkotaan, khususnya di Jakarta. Kesadaran akan pentingnya pengadaan RTH meningkat sejalan dengan kian sempitnya lahan untuk ruang gerak warga di area terbuka, lantaran “terhimpit” gedung dan bangunan yang terus saja dibangun.

Masyarakat membutuhkan kelegaan dari sumpeknya ruang gerak dan udara yang kurang layak akibat polusi. Keberadaan RTH memberikan kelegaan untuk memberikan ruang yang nyaman, dengan udara lebih bersih, suasana yang lebih tenang, dan sebagai sumber belajar.

Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH terdefinisi sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah maupun sengaja ditanam.

Ketentuan itu mengharuskan jumlah RTH sebesar 30 persen dari total luas kota, yang terbagi dalam dua kategori yakni RTH publik (20 persen) dan RTH swasta (10 persen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun