Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remaja Difasilitasi Alat Kontrasepsi? Salah Persepsi Isi PP 28/2024

14 Agustus 2024   13:43 Diperbarui: 14 Agustus 2024   13:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hal ini juga saya pastikan melalui keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, melalui beberapa media online yang meminta agar masyarakat tidak salah paham mengenai kebijakan ini.


Menurut Lamlay, penting untuk memperjelas bahwa, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah.

Selebihnya saya juga berkaca pada kondisi di wilayah tempat saya tinggal, yaitu wilayah Nusa Tenggara Barat. Dimana angka perkawinan anak atau usia dini masih lumayan tinggi tahun ini.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, naik menjadi 17,32 persen. Artinya, jumlah masyarakat NTB yang menikah usia anak, malah meningkat sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,23 persen.

Pentingnya Penjelasan Pasal Kontroversi dan Sosialisasi Publik Untuk Meluruskan Persepsi

Oleh sebab itu, saya sendiri berfikir jika memang penjelasan pasal 103 ayat (4) point e ini diperlukan, ada baiknya memang dilakukan penyempurnaan dalam Bagian Penjelasannya.


Hal ini agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia, yang notabene sangat mudah terpengaruh isu-isu seperti ini.


Selain itu, Sosialisasi publik dalam rangka memperbaiki persepsi masyarakat juga harus dilakukan secara masif melalui berbagai media, baik online maupun offline.


Kerjasama dan koordinasi dengan sejumlah stakeholder maupun Lembaga Kemasyarakatan serta pihak-pihak terkait menjadi krusial dilakukan demi meluruskan persepsi yang tidak seharusnya. Termasuk penyuluh hukum yang ada di sejumlah institusi terkait, pun dengan berbagai media kerjasama.


Akhirnya saya pun berkesimpulan bahwa viralnya Kontroversi terhadap PP 28/2024 ini justru menjadi alarm instan bagi Pemerintah atas kurang lengkapnya penjelasan dalam pasal tersebut.

Tidak ada yang salah, masyarakat hanya kritis, dan Pemerintah juga tidak bisa sempurna begitu saja. Semua bisa saling melengkapi dan mengingatkan. Mari cerdas dan lebih teliti dalam menerima setiap informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun