Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remaja Difasilitasi Alat Kontrasepsi? Salah Persepsi Isi PP 28/2024

14 Agustus 2024   13:43 Diperbarui: 14 Agustus 2024   13:54 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ilustrasi by GKDI

PP kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ternyata lagi jadi trending. Hal ini saya temukan dari iseng-iseng buka google trend kemarin.

Begitu saya klik salah satu beritanya, ternyata memang ada sedikit kontroversi di situ. Anggapan yang saya tangkap bahwa PP 28/2024 ini ternyata menjadi sarana legalnya seks bebas melalui penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Ah penasaran dengan kontroversi ini, sayapun jadi ingin membaca apa sih isi dari PP 28/204 ini, yang disebut-sebut bertentangan dengan norma dan aturan agama. Setelah selesai membaca, saya tuliskan berikut ini sejumlah point-point kontroversinya.

Point-Point Kontroversi Dalam PP 28 Tahun 2024

PP 28 Tahun 2024 sebenarnya merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berdasarkan yang saya baca dan tangkap dari isi PP ini, ada beberapa hal yang sepertinya menimbulkan kontroversi, karena hanya dibaca bagian Pasalnya saja, dan bukan bagian penjelasan.

Berikut ini sejumlah point-point penting dan kontroversi dimaksud antara lain :
Pasal 99

(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:

a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;

b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan

c. Kesehatan sistem reproduksi.

(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.

Pasal 102 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah
Pasal 103 upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja :

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Nah, yang santer jadi kontroversi adalah ayat (4) point e ini, dimana jika dibaca secara sepintas memang agak aneh ketika anak remaja diberi layanan kesehatan reproduksi melalui penyediaan alat kontrasepsi.

Penjelasan Per Pasal Yang Harus Dibaca

Namun tentu saja tidak segampang itu saya pribadi menelan sesuatu, apalagi langsung beranggapan sama seperti yang sedang diributkan di luar sana.

Saya bertanya sendiri dalam hati, apa iya pemerintah semudah itu melegalkan bentuk seks bebas jika mekanismenya seperti ini?
Dan pertanyaan ini pun terjawab pada bagian penjelasan Per pasal yang tertulis dalam kesatuan file PP 28/2024 ini.

Berikut ini kutipan penjelasan pasal Pasal 103 huruf c :
'Perilaku seksual berisiko dan akibatnya dalam ketentuan ini termasuk risiko pada perkawinan anak atau dampak pada perkawinan dini'

Pasal 105 huruf b dengan kutipan penjelasan sebagai berikut :  
'Pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu dalam ketentuan ini termasuk pada edukasi menunda kehamilan agar calon pengantin yang belum siap karena masalah Kesehatan'

Sementara itu, terkait dengan Pasal 103 ayat (4) point e sendiri tidak memiliki penjelasan. Namun berdasarkan sejumlah penjelasan pasal terkait, saya dapat menyimpulkan satu hal.


Kesimpulan saya pribadi, bahwa yang dimaksud penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tersebut adalah yang melakukan perkawinan dini, atau menikah di usia remaja. 


Hal ini juga saya pastikan melalui keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, melalui beberapa media online yang meminta agar masyarakat tidak salah paham mengenai kebijakan ini.


Menurut Lamlay, penting untuk memperjelas bahwa, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah.

Selebihnya saya juga berkaca pada kondisi di wilayah tempat saya tinggal, yaitu wilayah Nusa Tenggara Barat. Dimana angka perkawinan anak atau usia dini masih lumayan tinggi tahun ini.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023, naik menjadi 17,32 persen. Artinya, jumlah masyarakat NTB yang menikah usia anak, malah meningkat sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,23 persen.

Pentingnya Penjelasan Pasal Kontroversi dan Sosialisasi Publik Untuk Meluruskan Persepsi

Oleh sebab itu, saya sendiri berfikir jika memang penjelasan pasal 103 ayat (4) point e ini diperlukan, ada baiknya memang dilakukan penyempurnaan dalam Bagian Penjelasannya.


Hal ini agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia, yang notabene sangat mudah terpengaruh isu-isu seperti ini.


Selain itu, Sosialisasi publik dalam rangka memperbaiki persepsi masyarakat juga harus dilakukan secara masif melalui berbagai media, baik online maupun offline.


Kerjasama dan koordinasi dengan sejumlah stakeholder maupun Lembaga Kemasyarakatan serta pihak-pihak terkait menjadi krusial dilakukan demi meluruskan persepsi yang tidak seharusnya. Termasuk penyuluh hukum yang ada di sejumlah institusi terkait, pun dengan berbagai media kerjasama.


Akhirnya saya pun berkesimpulan bahwa viralnya Kontroversi terhadap PP 28/2024 ini justru menjadi alarm instan bagi Pemerintah atas kurang lengkapnya penjelasan dalam pasal tersebut.

Tidak ada yang salah, masyarakat hanya kritis, dan Pemerintah juga tidak bisa sempurna begitu saja. Semua bisa saling melengkapi dan mengingatkan. Mari cerdas dan lebih teliti dalam menerima setiap informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun