Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remaja Difasilitasi Alat Kontrasepsi? Salah Persepsi Isi PP 28/2024

14 Agustus 2024   13:43 Diperbarui: 14 Agustus 2024   13:54 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 102 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah
Pasal 103 upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja :

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Nah, yang santer jadi kontroversi adalah ayat (4) point e ini, dimana jika dibaca secara sepintas memang agak aneh ketika anak remaja diberi layanan kesehatan reproduksi melalui penyediaan alat kontrasepsi.

Penjelasan Per Pasal Yang Harus Dibaca

Namun tentu saja tidak segampang itu saya pribadi menelan sesuatu, apalagi langsung beranggapan sama seperti yang sedang diributkan di luar sana.

Saya bertanya sendiri dalam hati, apa iya pemerintah semudah itu melegalkan bentuk seks bebas jika mekanismenya seperti ini?
Dan pertanyaan ini pun terjawab pada bagian penjelasan Per pasal yang tertulis dalam kesatuan file PP 28/2024 ini.

Berikut ini kutipan penjelasan pasal Pasal 103 huruf c :
'Perilaku seksual berisiko dan akibatnya dalam ketentuan ini termasuk risiko pada perkawinan anak atau dampak pada perkawinan dini'

Pasal 105 huruf b dengan kutipan penjelasan sebagai berikut :  
'Pengenalan faktor risiko yang mempengaruhi kehamilan, bayi yang dilahirkan, dan keselamatan ibu dalam ketentuan ini termasuk pada edukasi menunda kehamilan agar calon pengantin yang belum siap karena masalah Kesehatan'

Sementara itu, terkait dengan Pasal 103 ayat (4) point e sendiri tidak memiliki penjelasan. Namun berdasarkan sejumlah penjelasan pasal terkait, saya dapat menyimpulkan satu hal.


Kesimpulan saya pribadi, bahwa yang dimaksud penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tersebut adalah yang melakukan perkawinan dini, atau menikah di usia remaja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun