Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesian IP Academy, Dan Perannya Mewujudkan Pemahaman Kekayaan Intelektual

2 Juli 2024   09:43 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bicara soal kekayaan Indonesia, maka tak lepas dari bagaimana kita melindunginya. Juga, Ada hal penting yang sepertinya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat awam terkait hal ini.

Kekayaan Intelektual misalnya, hal yang sebenarnya sudah banyak dimiliki baik individu maupun komunitas masyarakat di suatu daerah, namun belum di sadari oleh si empunya. Hanya karena ketidaktahuan tentang kekayaan intelektual itu sendiri.

Wajar jika pemerintah akhirnya melalui berbagai cara, sangat masif melakukan sosialisasi dan publikasi terkait hal ini. Salah satunya melalui  Indonesia Intelectual Property Academy.

Dimana lembaga ini nanti akan berperan mewujudkan profesional Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini memang adalah program baru yang dirancang oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Program yang baru beberapa bulan lalu diluncurkan ini memiliki sejumlah visi dan misi sendiri, khususnya dalam meningkatkan jejarin profesional KI.

Tentu saja hal ini disebabkan oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual. Wajar sih, kalau melihat dari kalimatnya saja, kebanyakan rakyat awam langsung wow dengan kalimat "Kekayaan Intelektual" ini.

Oleh sebab itu, penting kami tuliskan penjelasan lengkap tentang Pengertian, maksud dan tujuan serta berbagai mekanisme terkait Indonesian IP Academy dan perannya dalam mewujudkan profesional KI berikut ini.

Apa itu Indonesia IP Academy?

Salah satu hal yang menjadi pendorong terbentuknya Indonesian IP Academy adalah perjanjian kerja sama antara DJKI dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Pembentukan Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional pada tanggal 7 Juli 2023 dalam sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.

Hal ini berlanjut melahirkan satu lembaga tersendiri yang bernama National Intelectual Property Academy (NIPA)  atau Indonesian IP Academy yang dalam sebutan lainnya adalah EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA (EKII). Lembaga inilah yang didedikasikan sebagai perwujudan perjanjian kerjasama tadi.

Selanjutnya, apa itu EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA? Lembaga ini adalah lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat umum.

Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda alias Gen-z.

Dalam lembaga ini juga terdapat tim kerja dengan tugas yang berbeda-beda, dimana tim ini dibentuk berdasarkan SK Dirjen KI Nomor HKI-13.OT.01.01-04 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen KI No. HKI-05.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Tim Kerja di lingkungan Ditjen KI Tahun 2024.

Adapun Susunan Tim Kerja Edukasi KI untuk tahun 2024 ini sebagai berikut :

Ketua  : Nila Manilawati, SH, MH

Sekretaris Bidang :

1.Program dan Evaluasi    : Handi Nugraha, SH, MH;
2.Penyelenggara Program  : Yobbi Herbuono, SH;
3.Pengelolaan Perpustakaan KI dan Sarana & Prasarana  : Leny Handayani, S.Sos, M.Si

Tujuan Indonesian IP Academy atau EKII

Adapun tujuan dari lembaga ini dan berbagai program di dalamnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan individu, bisnis, dan badan pemerintah. Dengan harapan bahwa nantinya melalui jejaring profesional ini, penyebaran edukasi kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual akan lebih cepat dan maksimal.

Melalui mekanisme edukasi seperti ini, diharapkan juga agar peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka dengan lebih baik dan lebih profesional.

Bentuk Program Edukasi dan Mekanismenya

Program Edukasi

Indonesian IP Academy atau EKII ini nantinya akan menawarkan berbagai program dan kursus yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri.

Adapun Program-program ini nantinya dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan, diantaranya lokakarya, seminar, kursus sertifikasi, dan mungkin juga program gelar. Yang jelas semuanya dirancang untuk mendidik peserta tentang pentingnya perlindungan KI, kerangka hukum, dan praktik terbaik dalam mengelola kekayaan intelektual.

Mekanisme Pelaksanaan

Adapun Mekanisme pelaksanaan Akademi Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia biasanya mencakup beberapa tahap utama sebagai berikut:

  • Perencanaan Program: Penyelenggara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merancang program pendidikan dan pelatihan yang mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual. Program ini mungkin terdiri dari lokakarya, seminar, kursus, dan pelatihan. Dapat dilihat pada laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan).
  • Pengembangan Materi: Materi edukasi dan pelatihan dikembangkan oleh para ahli di bidang kekayaan intelektual, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun profesional industri. Adapun berbagai kalangan ini terdiri dari Dosen, konsultan hukum, advokat, bidang lainnya yg terkait KI.
  • Pendaftaran Peserta: Informasi tentang program dan kursus yang ditawarkan diumumkan kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi DJKI, media sosial, dan publikasi lainnya. Calon peserta dapat mendaftar melalui platform yang disediakan, baik secara online maupun offline di Laman khusus EKII.dgip.go.id (saat ini masih dalam pembangunan)
  • Pelaksanaan Program: Program dan kursus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelatihan dapat dilakukan secara tatap muka di lokasi tertentu, seperti aula pertemuan atau kampus, atau secara daring melalui platform e-learning. Setiap program biasanya dipandu oleh instruktur atau fasilitator yang berpengalaman di bidangnya.
  • Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah mengikuti pelatihan, peserta biasanya harus menjalani evaluasi atau ujian untuk mengukur pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh. Peserta yang lulus evaluasi akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian mereka dalam program tersebut.
  • Monitoring dan Tindak Lanjut: DJKI atau penyelenggara lainnya melakukan monitoring terhadap dampak dan efektivitas program. Feedback dari peserta juga dikumpulkan untuk perbaikan dan pengembangan program di masa mendatang. Tindak lanjut bisa berupa pemberian bimbingan tambahan, akses ke sumber daya lanjutan, atau peluang networking.

Syarat dan Tata Cara Mengikuti Program

 Nah, anda yang masuk dalam kategori tadi bisa mengikuti program edukasi KI ini dengan melengkapi sejumlah persyaratan dan memperhatikan sejumlah tata cara yang di tetapkan. Berikut ini syarat dan tata cara untuk mengikuti program Edukasi KI :

Syarat Mengikuti Program

Pendidikan dan Latar Belakang: Beberapa program mungkin mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu, seperti gelar sarjana di bidang hukum, bisnis, teknik, atau seni. Namun, ada juga program yang terbuka untuk umum atau masyarakat umum tanpa syarat khusus.

Pekerjaan atau Pengalaman: Program tertentu mungkin memerlukan pengalaman kerja atau keterlibatan di bidang yang relevan, seperti bekerja di kantor hukum, perusahaan, atau institusi penelitian yang berhubungan dengan kekayaan intelektual.

Kualifikasi Tambahan: Beberapa kursus lanjutan atau spesialisasi mungkin memerlukan kualifikasi tambahan, seperti sertifikasi profesional atau pelatihan sebelumnya di bidang KI.

Tata Cara Mengikuti Program

  • Informasi dan Pengumuman: Calon peserta dapat mencari informasi tentang program yang tersedia melalui situs web resmi DJKI atau Akademi KI, media sosial, dan publikasi lainnya. Informasi yang tersedia biasanya mencakup detail program, jadwal, dan persyaratan.
  • Pendaftaran: Calon peserta harus mendaftar untuk program yang dipilih. Pendaftaran biasanya dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau platform pendaftaran yang disediakan. Formulir pendaftaran harus diisi dengan data pribadi, latar belakang pendidikan, dan informasi lain yang relevan.
  • Pengiriman Dokumen: Calon peserta mungkin diminta untuk mengunggah atau mengirimkan dokumen pendukung, seperti salinan ijazah, sertifikat, surat rekomendasi, dan CV. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Peserta tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Konfirmasi dan Seleksi: Penyelenggara akan melakukan proses seleksi jika diperlukan. Peserta yang diterima akan menerima konfirmasi melalui email atau platform komunikasi lainnya.
  • Pelaksanaan Program: Peserta yang telah diterima akan mengikuti program sesuai jadwal yang ditetapkan. Pastikan untuk hadir tepat waktu dan mengikuti semua sesi yang diselenggarakan.
  • Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah menyelesaikan program, peserta akan mengikuti evaluasi atau ujian. Peserta yang berhasil lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian.

Benefit?

Jika bicara benefit, sebenarnya dari sisi ilmu dan pengetahuan tentunya merupakan hal yang paling utama didapatkan. Mengingat tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat terkait perlindungan Kekayaan Intelektual baik individu maupun komunal di daerah masing-masing.

Tapi siapa tau, ke depannya akan ada pengembangan lagi terhadap benefit kegiatan bagi pesertanya. Mengingat bahwa ada sertifikat yang akan di dapatkan oleh peserta yang lulus tahap evaluasi akhir.

Nah sekian informasi terkait EKII atau Indonesian IP Academy kali ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

*Kami keluarga besar Kemenkumham sangat berharap masyarakat menyadari kekayaan intelektual di sekitarnya, agar dapat segera mendaftarkan perlindungannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun