Bicara soal kekayaan Indonesia, maka tak lepas dari bagaimana kita melindunginya. Juga, Ada hal penting yang sepertinya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat awam terkait hal ini.
Kekayaan Intelektual misalnya, hal yang sebenarnya sudah banyak dimiliki baik individu maupun komunitas masyarakat di suatu daerah, namun belum di sadari oleh si empunya. Hanya karena ketidaktahuan tentang kekayaan intelektual itu sendiri.
Wajar jika pemerintah akhirnya melalui berbagai cara, sangat masif melakukan sosialisasi dan publikasi terkait hal ini. Salah satunya melalui  Indonesia Intelectual Property Academy.
Dimana lembaga ini nanti akan berperan mewujudkan profesional Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini memang adalah program baru yang dirancang oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Program yang baru beberapa bulan lalu diluncurkan ini memiliki sejumlah visi dan misi sendiri, khususnya dalam meningkatkan jejarin profesional KI.
Tentu saja hal ini disebabkan oleh masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual. Wajar sih, kalau melihat dari kalimatnya saja, kebanyakan rakyat awam langsung wow dengan kalimat "Kekayaan Intelektual" ini.
Oleh sebab itu, penting kami tuliskan penjelasan lengkap tentang Pengertian, maksud dan tujuan serta berbagai mekanisme terkait Indonesian IP Academy dan perannya dalam mewujudkan profesional KI berikut ini.
Apa itu Indonesia IP Academy?
Salah satu hal yang menjadi pendorong terbentuknya Indonesian IP Academy adalah perjanjian kerja sama antara DJKI dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai Pembentukan Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional pada tanggal 7 Juli 2023 dalam sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa, Swiss.
Hal ini berlanjut melahirkan satu lembaga tersendiri yang bernama National Intelectual Property Academy (NIPA) Â atau Indonesian IP Academy yang dalam sebutan lainnya adalah EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA (EKII). Lembaga inilah yang didedikasikan sebagai perwujudan perjanjian kerjasama tadi.
Selanjutnya, apa itu EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA? Lembaga ini adalah lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat umum.
Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda alias Gen-z.