Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesian IP Academy, Dan Perannya Mewujudkan Pemahaman Kekayaan Intelektual

2 Juli 2024   09:43 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:24 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan dan Latar Belakang: Beberapa program mungkin mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu, seperti gelar sarjana di bidang hukum, bisnis, teknik, atau seni. Namun, ada juga program yang terbuka untuk umum atau masyarakat umum tanpa syarat khusus.

Pekerjaan atau Pengalaman: Program tertentu mungkin memerlukan pengalaman kerja atau keterlibatan di bidang yang relevan, seperti bekerja di kantor hukum, perusahaan, atau institusi penelitian yang berhubungan dengan kekayaan intelektual.

Kualifikasi Tambahan: Beberapa kursus lanjutan atau spesialisasi mungkin memerlukan kualifikasi tambahan, seperti sertifikasi profesional atau pelatihan sebelumnya di bidang KI.

Tata Cara Mengikuti Program

  • Informasi dan Pengumuman: Calon peserta dapat mencari informasi tentang program yang tersedia melalui situs web resmi DJKI atau Akademi KI, media sosial, dan publikasi lainnya. Informasi yang tersedia biasanya mencakup detail program, jadwal, dan persyaratan.
  • Pendaftaran: Calon peserta harus mendaftar untuk program yang dipilih. Pendaftaran biasanya dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau platform pendaftaran yang disediakan. Formulir pendaftaran harus diisi dengan data pribadi, latar belakang pendidikan, dan informasi lain yang relevan.
  • Pengiriman Dokumen: Calon peserta mungkin diminta untuk mengunggah atau mengirimkan dokumen pendukung, seperti salinan ijazah, sertifikat, surat rekomendasi, dan CV. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Peserta tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Konfirmasi dan Seleksi: Penyelenggara akan melakukan proses seleksi jika diperlukan. Peserta yang diterima akan menerima konfirmasi melalui email atau platform komunikasi lainnya.
  • Pelaksanaan Program: Peserta yang telah diterima akan mengikuti program sesuai jadwal yang ditetapkan. Pastikan untuk hadir tepat waktu dan mengikuti semua sesi yang diselenggarakan.
  • Evaluasi dan Sertifikasi: Setelah menyelesaikan program, peserta akan mengikuti evaluasi atau ujian. Peserta yang berhasil lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti partisipasi dan pencapaian.

Benefit?

Jika bicara benefit, sebenarnya dari sisi ilmu dan pengetahuan tentunya merupakan hal yang paling utama didapatkan. Mengingat tujuan dari kegiatan ini sebenarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat terkait perlindungan Kekayaan Intelektual baik individu maupun komunal di daerah masing-masing.

Tapi siapa tau, ke depannya akan ada pengembangan lagi terhadap benefit kegiatan bagi pesertanya. Mengingat bahwa ada sertifikat yang akan di dapatkan oleh peserta yang lulus tahap evaluasi akhir.

Nah sekian informasi terkait EKII atau Indonesian IP Academy kali ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

*Kami keluarga besar Kemenkumham sangat berharap masyarakat menyadari kekayaan intelektual di sekitarnya, agar dapat segera mendaftarkan perlindungannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun