Karena lagi-lagi perlu saya jelaskan di sini bahwa tugas imigrasi adalah penerbitan paspor dan pengawasan orang asing. Bukan mengurusi sanksi atau denda terhadap WNI yang melakukan pelanggaran di Negara lain.
Perlu dicatat juga, bahwa Indonesia hanya bisa menjatuhkan denda atau sanksi pun dengan hukuman, kepada WNA yang melanggar izin tinggal atau sengaja overstay di wilayah Indonesia. Jadi perlu dipahami dulu ya pembaca yang budiman. Agar tidak salah persepsi dan pastinya salah juga mengarahkan tembakan komentar.
Nah sekian dulu tulisan saya kali ini, sepertinya next kalau bahas Imigrasi saya mau nulis soal Cekal alias (cegah dan tangkal). Atau Pembaca ada ingin request tulisan apa nih soal Imigrasi, atau layanan Kemenkumham lainnya?
*Meskipun di grup visa itu banyak sekali posisi pemerintah di salah-salahin, namun bagi saya itu adalah wadah untuk tahu dimana lemahnya edukasi publik oleh humas pemerintah. Terima kasih untuk orang-orang vokal ini.
Terima kasih buat angkatan saya, I Nengah Radiartana atas jawaban yang selalu to the point.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H