Selanjutnya, berikut ini adalah beberapa poin penting mengenai sanksi overstay dalam konteks imigrasi Arab Saudi:
- Denda: Warga negara asing yang overstay di Arab Saudi dikenakan denda yang signifikan alias Besar. Bahkan bisa meningkat tergantung pada lamanya overstay. Pada beberapa kasus, denda bisa mencapai ribuan riyal Saudi per hari.
- Penahanan dan Deportasi: Warga negara asing yang overstay dapat ditahan oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Penahanan ini bisa diikuti dengan proses deportasi, di mana mereka akan dikirim kembali ke negara asal mereka. Deportasi biasanya juga diikuti dengan larangan masuk tangkal atau kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada beratnya pelanggaran.
- Black List: Mereka yang melakukan overstay mungkin dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), yang berarti mereka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk periode tertentu atau bahkan permanen, tergantung pada pelanggaran.
- Jenis Visa: Peraturan mengenai overstay dapat bervariasi tergantung pada jenis visa yang dimiliki, seperti visa haji, visa umrah, visa kerja, atau visa bisnis. Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan batasan waktu tinggal yang berbeda.
- Kampanye Amnesti: Dalam beberapa kesempatan, pemerintah Arab Saudi telah mengadakan kampanye amnesti bagi warga negara asing yang overstay, memungkinkan mereka untuk meninggalkan negara tanpa denda atau konsekuensi hukum selama periode amnesti tersebut.
Nah, yang perlu diketahui bahwa dalam hal deportasi ini, dana atau biaya yang digunakan adalah biaya pribadi orang yang overstay atau melebihi izin tinggal.Â
Sementara bagi mereka yang tak punya biaya, biasanya akan di tahan di penjara khusus, sampai pihak KBRI atau KJRI di sana mengupayakan untuk kepulangan mereka.
Kewenangan Imigrasi Indonesia Terkait Jemaah Overstay
Balik lagi seperti di awal, bahwa yang jadi fokus saya kali ini sebenarnya adalah persepsi warga Indonesia terkait kewenangan pemerintah kita. Seperti celetukan salah seorang anggota grup WA tadi di atas.
Ternyata masih ada masyarakat yang tidak paham, bahwa kewenangan terkait aturan sanksi terhadap overstay ini adalah menjadi hak mutlak negara bersangkutan. Khususnya ketika kita bicara mengenai Pemerintah Arab Saudi. Jadi bukan Imigrasi Indonesia yang punya wewenang.
Baca Juga: Peran Imigrasi di Musim Haji
Maka ketika terjadi jemaah umrah atau haji overstay, hanya Pemerintah Saudi yang berhak menerapkan sanksi, denda, hukuman, deportasi atau apapun yang berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal di negara mereka.Â
Kecuali misalnya Imigrasi Arab Saudi mengirimkan surat resmi ke KBRI dengan tujuan Imigrasi Indonesia, terkait nama-nama yang akan ditangkal. Maka Imigrasi Indonesia punya dasar untuk turut melaksanakan permintaan tersebut.
Itupun tidak dalam kasus-kasus biasa, seperti jemaah umrah yang tidak mau keluar sesuai limit izin tinggalnya atau batas izin visanya. Melainkan untuk kejadian atau kasus-kasus tertentu yang membutuhkan atensi.
Sehingga, terkait jemaah umrah asal Indonesia yang entah sengaja atau tidak sengaja, memilih tidak keluar dari Arab Saudi padahal visa nya sudah habis, ini bukan menjadi kewenangan Imigrasi Indonesia untuk memberi sanksi atau denda bahkan deportasi.